Polda Riau Tangkap Wanita Diduga Penipu Arisan Online, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

JAGOK

Polda Riau Tangkap Wanita Diduga Penipu Arisan Online, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Polda Riau Tangkap Wanita Diduga Penipu Arisan Online, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

JAGOK.CO - PEKANBARU, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WL yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong dengan modus arisan online. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian mencapai Rp65,7 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/250/VII/2024/SPKT/Polda Riau yang dibuat pada 31 Juli 2024. Dalam laporan itu, korban mengaku ditipu oleh WL setelah diiming-imingi keuntungan melalui skema arisan daring yang ternyata tidak pernah terealisasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Setelah ditemukan cukup bukti, pelaku WL berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau dan kini telah ditahan.

WL Dijerat Pasal Berlapis Termasuk UU ITE

Kepastian penangkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

"Benar, tersangka penipuan arisan online telah diamankan oleh penyidik. Kasus ini ditangani oleh Subdit V Siber. Pelaku adalah seorang wanita berinisial WL," ujar Kombes Ade.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan dibuat karena korban merasa dirugikan hingga hampir Rp70 juta. Setelah dilakukan penyidikan, WL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan dan tengah memasuki tahap I. Kami akan terus melengkapi petunjuk dari jaksa agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Imbauan bagi Korban Lain dan Komitmen Polda Riau

Ditreskrimsus Polda Riau juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, korban yang melapor baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari arisan bodong ini agar segera melapor ke Polda Riau. Semakin banyak laporan, semakin kuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku," kata Kombes Ade.

Penangkapan WL ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana penipuan daring dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian bertekad untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di dunia maya.

Masyarakat pun berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku investasi bodong ini, guna memberikan efek jera dan menyelamatkan masyarakat dari modus-modus penipuan serupa.