Kades Dusun Tua Diciduk Polisi karena Lindungi Bandar Narkoba dan Terima “Jatah Pakai” Sabu
Jagok.co | Tajam, Berimbang, Berani
JAGOK.CO - INHU – Jumat, 16 Mei 2025 – Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ironisnya, ia justru menerima “jatah pakai” sabu sebagai imbalan karena melindungi para bandar narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
Oknum kepala desa tersebut adalah Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, yang ditangkap Polsek Kelayang saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan Langsung di Rumah Kades
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi tentang dua bandar narkoba yang beroperasi di Desa Dusun Tua.
“Saat tim tiba di depan rumah Kades Samiun, ia menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindar lewat pintu belakang. Petugas mengikuti dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di atas meja dapur,” jelas Aiptu Misran, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil interogasi, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pakai yang ia terima dari seorang bandar narkoba sebagai imbalan karena telah membiarkan para pelaku beroperasi di wilayahnya tanpa gangguan.
“Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seharusnya kepala desa menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bukan malah memberi ruang bagi peredarannya,” tegas Misran.
Pengembangan Kasus: Penangkapan di Desa Petonggan
Pengembangan kasus berlanjut ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Polisi menangkap seorang pelaku lain bernama Maryulis alias Ulis (37), yang sebelumnya sempat disuruh melarikan diri oleh Kades menggunakan pompong.
Dari rumah Maryulis, petugas menemukan:
-
Paket sabu siap edar
-
Alat hisap sabu (bong)
-
Telepon genggam
-
Uang tunai Rp300.000 hasil dari transaksi narkoba
Maryulis mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijerat UU Narkotika, Polisi Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang. Samiun dijerat dengan:
-
Pasal 112 ayat (1) dan/atau
-
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan sabu.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat desa maupun tokoh masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat narkoba. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk aparatur desa sekalipun,” tegas Aiptu Misran.
Di tempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat agar turut serta aktif dalam gerakan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Ini adalah alarm keras bagi siapa pun. Jika masih terlibat dalam peredaran narkoba, segera hentikan. Mari kita selamatkan generasi muda bersama-sama,” tegas Kapolres.
























