JPN Kejari Kuansing Menang di PN Pekanbaru, Gugatan Perlawanan atas Aset Negara Ditolak

JPN Kejari Kuansing Menang di PN Pekanbaru, Gugatan Perlawanan atas Aset Negara Ditolak

Pekanbaru – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil mempertahankan aset negara dalam perkara gugatan perlawanan yang berkaitan dengan barang bukti kasus tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pelawan. Dalam putusan tersebut, hakim juga menegaskan bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Pajero tetap berstatus dirampas untuk negara.

Putusan ini dibacakan dalam perkara perlawanan dengan Nomor 361/Pdt.G/2025/PN Pbr yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.

Dalam proses persidangan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai pihak yang mewakili kepentingan negara.

Gugatan perlawanan tersebut diajukan karena pihak pelawan tidak menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan pada 26 Februari 2025.

Dalam putusan perkara pidana tersebut, majelis hakim menetapkan satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 A/T tahun 2019 berwarna hitam mika dengan nomor polisi BM 1946 RG, nomor rangka MK2KRWPNUKJ011141, serta nomor mesin 4N15UGH2270 atas nama Zulkarnain yang berada dalam penguasaan Agustina Sulianingsih sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

Pada sidang gugatan perlawanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan beberapa hal, di antaranya menyatakan bahwa pelawan merupakan pihak yang tidak beritikad baik, menolak seluruh gugatan perlawanan yang diajukan, serta menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M, SH, MH, yang mewakili Jaksa Pengacara Negara, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, keputusan pengadilan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari penuntutan hingga pelaksanaan putusan, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini membuktikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Kuantan Singingi dalam penanganan perkara pidana tersebut telah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Shandy.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga serta mengamankan aset negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.