Harta Marjani di BAP KPK Terbuka, TAM: Mustahil Terima Dana PUPR
Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan tidak ada aliran dana PUPR ke Marjani berdasarkan BAP KPK 13 April 2026. Profil harta sederhana dinilai tidak sejalan dengan tuduhan korupsi.
JAKARTA, JAGOK.CO — Tim Advokat Marjani (TAM) secara tegas membantah tuduhan adanya aliran dana dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada kliennya, Marjani. Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk langsung pada data resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 13 April 2026, yang secara transparan memuat profil harta kekayaan Marjani.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., menegaskan bahwa jika mengacu pada fakta yang tertuang dalam BAP, tuduhan penerimaan dana dalam jumlah besar tersebut tidak memiliki dasar logika hukum maupun rasionalitas ekonomi.
“Dalam BAP itu jelas tergambar kondisi riil klien kami. Marjani hanya memiliki satu unit rumah sederhana yang masih berstatus kredit sejak tahun 2017, satu unit sepeda motor, serta tabungan dengan nominal yang tidak signifikan,” ujar Ahmad Yusuf saat memberikan keterangan di Jakarta.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa Marjani masih berada dalam kategori masyarakat dengan beban finansial, bukan sosok yang memiliki lonjakan aset sebagaimana lazimnya penerima aliran dana korupsi.
“Bahkan klien kami masih memiliki kewajiban hutang, baik kredit usaha maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini jelas bukan profil seseorang yang menerima dana dalam jumlah besar dari praktik korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, TAM menilai bahwa dalam perspektif hukum pembuktian, setiap dugaan penerimaan dana harus disertai dengan jejak ekonomi yang dapat diverifikasi. Indikator tersebut, lanjut Ahmad Yusuf, meliputi peningkatan aset, transaksi keuangan mencurigakan, hingga perubahan gaya hidup yang signifikan.
“Dalam kasus ini, tidak ditemukan satu pun indikator tersebut pada diri Marjani. Tidak ada lonjakan aset, tidak ada transaksi mencurigakan, dan tidak ada perubahan gaya hidup. Yang ada justru profil ekonomi yang sederhana, terbuka, dan konsisten,” paparnya.
Dalam BAP KPK tersebut, Marjani juga secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak Dinas PUPR. Ia hanya mengakui menerima dana operasional dari Gubernur yang digunakan untuk kepentingan kegiatan kedinasan serta bantuan kepada masyarakat.
Berdasarkan fakta tersebut, TAM justru mengarahkan perhatian pada kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sampai kepada Marjani. Mereka menduga dana yang disebut-sebut dalam perkara tersebut berpotensi dialihkan atau digunakan oleh pihak lain.
“Kami melihat ada kemungkinan kuat bahwa dana yang dikutip oleh pihak tertentu, termasuk yang disebut dalam perkara ini, tidak pernah sampai ke klien kami. Ini yang harus didalami secara serius oleh penyidik,” ujar Ahmad Yusuf.
Pernyataan ini sekaligus membuka ruang analisis baru dalam perkara tersebut, di mana fokus penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan penerima, tetapi juga pada jalur distribusi dana serta pihak-pihak yang berpotensi menikmati aliran dana tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum, TAM menegaskan bahwa Marjani siap membuka seluruh data kekayaan, transaksi perbankan, serta riwayat keuangan secara menyeluruh kepada penyidik.
“Kami tidak hanya membantah tuduhan, tetapi juga menantang pembuktian secara terbuka. Silakan ditelusuri secara komprehensif, kami meyakini tidak akan ditemukan aliran dana tersebut ke Marjani,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, TAM juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada fakta objektif dan bukan sekadar asumsi atau opini yang tidak didukung bukti kuat.
Adapun Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H. selaku Ketua Tim, Alhamran Ariawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Ali Husein Nasution, S.H. sebagai Sekretaris, serta anggota tim yaitu Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.
Dengan terbukanya data harta kekayaan dalam BAP KPK ini, TAM berharap publik dapat menilai perkara tersebut secara lebih objektif, proporsional, dan tidak terjebak dalam asumsi yang belum terverifikasi secara hukum.























