Hak Jawab Perkimtanlh Meranti Soal Pembangunan Masjid Darul Naim Penyagun
Dinas Perkimtanlh Meranti menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun. Simak klarifikasi lengkap, tahapan proyek, hingga rencana lanjutan tahun anggaran terbaru.
MERANTI – JAGOK.CO – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtanlh) menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik.
Penyampaian hak jawab ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kewajiban media untuk memberikan ruang koreksi dan keberimbangan informasi demi menjaga akurasi pemberitaan.
Mantan Kepala Dinas Perkimtanlh, Saiful Bakhri, ST, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim telah direncanakan secara matang sejak tahun 2023. Ia menegaskan, sejak awal telah disepakati bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
“Perencanaan sudah disusun sejak 2023. Mengingat kondisi anggaran daerah, maka pembangunan dilakukan secara bertahap agar tetap berjalan dan tidak membebani keuangan daerah secara signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful memaparkan bahwa tahap awal pembangunan direalisasikan pada tahun anggaran 2024. Fokus pekerjaan pada tahap tersebut meliputi struktur utama bangunan hingga penutup atap sebagai bagian dari upaya mewujudkan bangunan yang kokoh dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Seri Cahyati berdasarkan kontrak Nomor 600/DPRKPPLH-PERKIM/SP/TENDER/PK/VI/2024/001 tertanggal 24 Juni 2024, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.986.511.440,70.
Ia menegaskan, seluruh ruang lingkup pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak yang mencakup pekerjaan mulai dari pondasi hingga penutup atap. Selain itu, proses pelaksanaan kegiatan juga telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta mekanisme pembiayaan yang berlaku, termasuk melalui skema tunda bayar yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Semua tahapan pekerjaan sudah mengacu pada kontrak dan adendum yang berlaku. Secara teknis dan administratif, kegiatan ini telah berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perkimtanlh saat ini, Agustiono, ST, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim memang dirancang sebagai proyek bertahap hingga mencapai kondisi fungsional dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Lanjutan pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun telah kami anggarkan pada tahun ini. Kami juga sudah turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan pengurus masjid guna memastikan kesiapan pelaksanaan tahap berikutnya,” terangnya.
Agustiono menambahkan, saat ini pihaknya tengah mematangkan proses administrasi untuk pelaksanaan lanjutan proyek. Dokumen persyaratan tender telah dikonsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan kini tinggal menunggu pengajuan resmi agar proses lelang dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat.
Penyampaian hak jawab ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada publik terkait dinamika pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun. Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers dalam melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan beritikad baik.
Penegasan Redaksi:
Pemenuhan hak jawab dan hak koreksi ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi pers yang profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak untuk memanfaatkan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, sebagai bagian dari ekosistem pers yang sehat dan demokratis.
Sebagai catatan penting, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Ade Tian Prahmana























