"Kasus Aksi Bejad: J Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lapangan Badminton Sungai Salak"

#JAGOK.CO

"Kasus Aksi Bejad: J Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lapangan Badminton Sungai Salak"

JAGOK.CO - INHIL - Aksi bejat dilakukan oleh J (34), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang menyetubuhi anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Rabu (31/1/2024) pagi di Gedung Badminton Jalan Syahdan Hamis Kelurahan Sungai Salak.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, menyatakan bahwa pelaku, seorang petani, telah diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku, dengan inisial J, berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kronologis pencabulan tersebut diungkap oleh Kapolsek, yang menyebut bahwa korban yang baru berusia 6 tahun mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya. Korban merasa ditindih dan merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Sebelum melakukan aksi bejat, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 5 ribu rupiah.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 9 tahun. (*Mhd)