GMPR Desak Kejati Riau Tetapkan Afrizal Sintong Tersangka Skandal PI Rohil Rp511 Miliar
GMPR kembali menggelar aksi Jilid II di Kejati Riau mendesak penetapan tersangka mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong terkait dugaan skandal dana Participating Interest Rp511 miliar yang dinilai merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Senin, 15 Desember 2025, Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal penegakan hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aksi lanjutan ini secara khusus menyoroti dugaan skandal dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) senilai Rp511 miliar yang hingga kini dinilai belum menemukan kejelasan hukum.

Dalam aksinya, GMPR secara tegas mendesak Kejati Riau segera menangkap dan menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka. GMPR menilai Afrizal Sintong memiliki peran strategis dan tanggung jawab politik-administratif yang besar dalam polemik pengelolaan dana PI, yang sejatinya merupakan hak daerah dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.
Sorotan Publik terhadap Lambannya Proses Hukum
Sejumlah kader GMPR secara bergantian menyampaikan orasi keras namun terukur. Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
Menurut GMPR, kasus dana PI Rohil bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan isu besar yang menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, transparansi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.

Dialog dengan Kejati Riau: Penyidikan Masih Berjalan
Sekitar satu jam setelah penyampaian aspirasi, perwakilan GMPR dipanggil masuk untuk berdialog langsung dengan pihak Kejati Riau, difasilitasi oleh Intel Polresta Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut hadir Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Kasi Penyidikan kasus terkait, serta Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Pihak Kejati Riau menjelaskan bahwa penyidikan perkara dana PI Rohil masih terus berjalan. Namun hingga saat ini, menurut Kejati, belum ditemukan alat bukti lanjutan yang cukup, mengingat hukum pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kejati Riau juga meminta GMPR dan masyarakat untuk bersabar serta tetap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

GMPR: Kesabaran Publik Bukan Alasan Pembiaran
Menanggapi penjelasan tersebut, GMPR menegaskan bahwa kesabaran publik tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran. GMPR menyatakan akan terus melakukan pengawalan, tekanan moral, serta kontrol publik secara berkelanjutan agar kasus dana PI Rohil tidak berhenti di tengah jalan dan tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.
GMPR juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut dana publik bernilai ratusan miliar rupiah dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat daerah.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat Rokan Hilir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dana publik tidak boleh lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan transparan,” tegas GMPR dalam pernyataan sikapnya.
Aksi Jilid II ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda tidak akan berhenti mengawal kasus dana PI Rohil, hingga penegakan hukum benar-benar ditegakkan secara adil, objektif, dan berintegritas.

Tim Redaksi Jagok Group























