Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumatera Barat

Polda Riau tangkap dua kurir bawa 298 gram sabu menuju Sumatera Barat. Polisi ungkap jaringan dikendalikan dari Lapas. Kasus narkoba lintas provinsi digagalkan.

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu ke Sumatera Barat
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu Tujuan Sumatera Barat, Dua Kurir Ditangkap

JAGOK.CO – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran 298 gram sabu-sabu yang akan dikirim menuju Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/9/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang sedang melintas di jalur tol wilayah Riau.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendeteksi sebuah mobil yang membawa sabu sedang melaju di ruas Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ungkap Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam di laci mobil travel yang dikendarai RMN. Di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dengan berat total hampir 300 gram.

“Tersangka RMN mengaku sabu tersebut akan dibawa menuju Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” lanjutnya.

Namun operasi tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi melacak jaringan penerima barang hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam aksinya, RMN sempat menghubungi seseorang berinisial R guna melaporkan posisinya. R kemudian menginstruksikan AMCS untuk menjemput sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Mengikuti perjanjian itu, RMN menunggu di tepi Jalan Lintas Padang Muko. Begitu AMCS tiba, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan cepat dan tanpa perlawanan. Kedua pelaku kemudian digelandang ke markas polisi beserta barang bukti sabu.

Hasil interogasi terhadap AMCS mengungkap fakta mengejutkan: perintah pengambilan sabu ternyata datang langsung dari R, yang diketahui berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.

“Kami memastikan bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Putu.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti 298 gram sabu-sabu telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Riau dalam menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi yang selama ini menjadikan jalur Riau–Sumatera Barat sebagai rute utama distribusi barang haram.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa perang melawan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian, sejalan dengan komitmen Kapolda Riau dan Kapolri untuk menekan angka peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212