Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta Riau
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi BPR Indra Arta dengan kerugian negara Rp15 miliar. Tersangka meliputi direktur, pejabat eksekutif, pegawai, hingga debitur.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah di Riau. Sebanyak sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Skandal ini terungkap setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana BPR Indra Arta periode 2014 hingga 2024. Hasil audit Inspektorat Inhu menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp15 miliar.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Didie Tri Haryadi, menegaskan bahwa para tersangka terdiri dari jajaran internal BPR Indra Arta, mulai dari direktur, pejabat eksekutif, account officer, hingga teller. Selain itu, seorang debitur juga ikut terseret.
“Para tersangka diduga melakukan praktik penyaluran kredit melanggar aturan, seperti menggunakan identitas orang lain dalam pengajuan pinjaman, menerima agunan yang tidak sah, memberikan kredit tanpa survei lapangan, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah,” ungkap Didie dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (2/10/2025).
Adapun sembilan tersangka yang ditahan Kejari Inhu yakni SA, Direktur BPR Indra Arta (2012–sekarang), AB, Pejabat Eksekutif Kredit, serta pegawai lainnya: ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller), dan KH (Kasir). Mereka disebut memiliki peran berbeda-beda dalam memuluskan skema kredit bermasalah tersebut.
Menurut Didie, akibat praktik curang ini, setidaknya 93 debitur kini masuk kategori kredit macet, sedangkan 75 debitur lainnya terpaksa dilakukan hapus buku karena tidak tertagih lagi. “Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian besar dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan keuangan sehat dari BPR Indra Arta,” ujarnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, kesembilan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Didie menambahkan, skandal keuangan di tubuh BPR Indra Arta ini berlangsung selama satu dekade, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyalahi prinsip tata kelola perbankan daerah,” tegasnya.
Kasus korupsi BPR Indra Arta menjadi perhatian publik karena selain merugikan negara, juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas praktik-praktik kotor yang merugikan perekonomian rakyat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu dan Provinsi Riau.























