Pensiunan Guru Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikat Rumah oleh ASN di Pemprov Riau

#JAGOK

Pensiunan Guru Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikat Rumah oleh ASN di Pemprov Riau
Pensiunan Guru Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikat Rumah oleh ASN di Pemprov Riau

JAGOK.CO - PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan yang menimpa seorang pensiunan guru di Pekanbaru mengundang keprihatinan publik. Yuharti Yusuf (75), seorang perempuan lanjut usia yang hidup sebatang kara, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat rumah oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial Bkl.

Modus penipuan yang dilakukan cukup licik. Pelaku yang merupakan tetangga korban berpura-pura menunjukkan simpati setelah Yuharti kehilangan anak gadis satu-satunya. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, Bkl menawarkan untuk membeli rumah yang ditempati Yuharti seharga Rp600 juta.

Untuk meyakinkan, pelaku lalu meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah korban dengan dalih keperluan transaksi. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, Bkl justru membaliknama SHM tersebut atas nama istrinya, KDS, yang diketahui merupakan anak mantan Bupati dan eks anggota DPRD Pekanbaru.

Setelah kepemilikan rumah berganti nama, Bkl kemudian mengagunkan sertifikat rumah itu ke BPR Hasanah. Pihak bank kemudian mencairkan dana pinjaman sebesar Rp450 juta ke rekening BRI atas nama Yuharti Yusuf.

Namun, siasat pelaku tidak berhenti di sana. Dengan dalih ingin memastikan dana pinjaman benar-benar sudah masuk, Bkl meminjam kartu ATM milik Yuharti. Karena merasa telah menganggap Bkl dan istrinya seperti anak sendiri, korban menyerahkan ATM tersebut tanpa curiga.

Tanpa sepengetahuan korban, dana hasil agunan SHM miliknya justru dikuras habis. Uang tersebut ditransfer bertahap ke rekening istri pelaku, KDS, serta diduga ke rekening anak mereka.

Tak hanya itu, uang sagu hati sebesar Rp8 juta yang diberikan kepada Yuharti setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, juga dilaporkan turut digasak pelaku.

Rumah Terancam Dilelang, Korban Lapor ke Polda Riau

Yuharti baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan aset ketika sejumlah orang dari pihak bank mendatangi rumahnya. Mereka meminta agar rumah segera dikosongkan karena akan dilakukan proses penyitaan dan pelelangan oleh bank.

Terkejut dan bingung, Yuharti menolak karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Namun, pihak bank menunjukkan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah atas nama KDS dan diagunkan atas pinjaman oleh Bkl.

Dalam keterangannya, Yuharti sempat menegur Bkl, “Kalau tak sanggup bayar untuk beli rumah Mama, tolong sertifikat rumah Mama dikembalikan.”

Sayangnya, SHM yang telah dibaliknama dan diagunkan itu tetap tidak dikembalikan pelaku.

Peristiwa ini kemudian diketahui tetangga sekitar. Sebagai bentuk tanggung jawab, dibuatlah surat perjanjian bermeterai pada 17 November 2024 yang ditandatangani Bkl dan disaksikan oleh Sekretaris RT setempat. Dalam surat tersebut, Bkl berjanji akan melunasi pembayaran rumah paling lambat pada 28 Februari 2025.

Namun sejak saat itu, Bkl mulai jarang terlihat di rumah Yuharti, meskipun barang-barangnya masih berada di sana. Tidak adanya itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan kewajibannya membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

“Kami memohon agar terlapor segera dipanggil dan ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” ujar kuasa hukum korban, Ridwan Comeng, S.H., M.H., kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Bkl belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pelaku tidak menjawab. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan, tidak dibalas.

(Di sadur dari Gegas.co)