Menegakkan Keadilan, Pemerataan, dan Keberlanjutan Ekonomi dalam Penataan Agraria Nasional

#JAGOK #OPINI HUKUM Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H.,M.M

Menegakkan Keadilan, Pemerataan, dan Keberlanjutan Ekonomi dalam Penataan Agraria Nasional
Menegakkan Keadilan, Pemerataan, dan Keberlanjutan Ekonomi dalam Penataan Agraria Nasional

JAGOK.CO - PEKANBARU - RABU 07/05/2025.,

Oleh: Zulfikri Toguan

Dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang satu keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare tanah menyorot persoalan klasik yang terus menghantui sistem penataan agraria di Indonesia: ketimpangan penguasaan lahan. Hal ini mencerminkan perlunya reformasi agraria berbasis tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi (Kompas, 6 Mei 2025).

Penataan agraria yang berkeadilan menjadi agenda strategis dalam membangun tatanan ekonomi dan sosial yang lebih merata dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut tak hanya mencerminkan semangat UUPA 1960 dan amanat konstitusi, namun juga menjadi fondasi etis dalam tata kelola sumber daya agraria. Dalam konteks modern, reforma agraria harus diartikan lebih luas sebagai transformasi struktural yang mengatasi ketimpangan, menjamin keberlanjutan, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat desa.

1. Keadilan Agraria: Asas Konstitusional dan Etika Publik

Prinsip keadilan dalam penataan agraria mengacu langsung pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan mandat ini secara eksplisit. Namun dalam praktik, ketimpangan struktural masih mencolok: tanah produktif dikuasai segelintir elit.

Dalam buku saya Hukum Agraria dan Ekonomi Pancasila (UIR Press, 2022), ditegaskan bahwa keadilan agraria bukan semata norma hukum, tetapi panggilan moral. Akses atas tanah merupakan hak dasar petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat. Oleh karena itu, agenda keadilan agraria tidak boleh hanya berhenti pada sertifikasi formal, namun harus menjamin penguasaan riil oleh rakyat.

2. Pemerataan sebagai Koreksi Struktural atas Ketimpangan Lahan

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia adalah warisan kolonial yang hingga kini belum tuntas. Pemerataan agraria melalui reforma agraria harus dilihat sebagai strategi korektif atas distribusi aset yang timpang. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memberikan kerangka legal dalam mendistribusikan dan melegalisasi tanah kepada masyarakat.

Namun, seperti saya uraikan dalam artikel “Reformasi Agraria dalam Perspektif Hukum Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan” (2023), keberhasilan reforma agraria harus dinilai dari dampaknya terhadap struktur sosial-ekonomi masyarakat, bukan sekadar jumlah sertifikat yang diterbitkan. Redistribusi tanah harus dibarengi dengan akses permodalan, dukungan pemasaran, serta penyuluhan teknologi pertanian yang adaptif.

Tanpa pemberdayaan pasca-redistribusi, reforma agraria hanya akan menjadi simbol populis yang gagal menyentuh akar persoalan. Maka, sinergi lintas sektor menjadi syarat mutlak keberhasilan kebijakan ini.

3. Kesinambungan Ekonomi: Menempatkan Agraria dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Prinsip keberlanjutan atau sustainability dalam pengelolaan agraria semakin krusial di tengah tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut agar sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan tujuan ke-2, ke-13, dan ke-15 dalam Sustainable Development Goals (SDGs): menghapus kelaparan, mengatasi perubahan iklim, dan menjaga ekosistem daratan. Dalam jurnal “Keadilan Agraria dalam Sistem Ekonomi Hijau” (JHP-UIR, Vol. 11 No. 2, 2023), saya tegaskan bahwa reforma agraria yang ramah lingkungan menuntut sinkronisasi antara hukum agraria, tata ruang, dan kelembagaan lokal.

Tanah bukan hanya aset ekonomi, tapi juga sistem ekologis yang mendukung kehidupan sosial. Karena itu, kebijakan agraria harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, partisipasi komunitas, dan perlindungan jangka panjang bagi generasi mendatang.

Penutup: Dari Retorika Menuju Aksi Hukum dan Kebijakan

Penataan agraria berbasis keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga keharusan konstitusional. Saatnya negara menegakkan kedaulatan agraria dengan memastikan bahwa kebijakan tanah berpihak pada rakyat, bukan segelintir korporasi. Ketimpangan lahan adalah masalah struktural yang hanya bisa diselesaikan dengan komitmen politik tinggi dan implementasi hukum yang konsisten.

Kita tidak bisa lagi menunda. Penataan agraria harus menjadi bagian integral dari visi Indonesia Emas 2045—sebuah bangsa berdaulat secara ekonomi, adil dalam penguasaan lahan, dan berkelanjutan dalam mengelola bumi yang diwariskan.