Ahli Prapid Dinilai Kabur, Penyidik Terancam Dilapor
Penggeledahan Tanpa Kepling, Prapid Rahmadi Memanas
JAGOK.CO - MEDAN - Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5). Dalam persidangan tersebut, jawaban saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dinilai tidak menjawab secara spesifik pertanyaan tim kuasa hukum pemohon.
Hal ini disampaikan oleh Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai persidangan. Ia menyebut, sejumlah pertanyaan penting yang dilontarkan dalam persidangan justru dijawab secara normatif dan tidak langsung oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon.
> “Seperti saat kami menanyakan, apakah penggeledahan harus didampingi aparat desa setempat dan apakah bisa dilakukan saat itu juga atau perlu memindahkan kendaraan terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak menjawab secara spesifik,” ujar Suhandri kepada wartawan.
Tidak hanya itu, ketika tim kuasa hukum menanyakan tentang keabsahan tindakan kekerasan oleh penyidik untuk memaksa seseorang mengakui perbuatan, sang ahli justru memberikan jawaban teoritis yang dianggap tidak relevan dengan konteks pertanyaan.
Suhandri juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi penyidikan, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menyebut, kliennya telah dicantumkan sebagai tersangka dalam SPDP tertanggal 3 Maret 2025, padahal penyidik baru menetapkan status tersangka pada 6 Maret 2025, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan.
> “Ini bertentangan dengan pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, yang menyebut bahwa penetapan tersangka tanpa dua alat bukti sah atau dilakukan dua kali dalam SPDP adalah batal demi hukum,” jelas Suhandri.
Dalam Prapid kedua ini, lanjut Suhandri, pihak termohon mengajukan dokumen SPDP yang berbeda. Bila dalam bukti Prapid pertama status tersangka atas nama Rahmadi dicantumkan, dalam bukti Prapid kedua status tersebut justru dihilangkan.
> “Kami menilai ini sebagai tindakan pemalsuan dokumen, karena ada perbedaan substansi antara dua bukti SPDP. Maka dari itu, kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan, membenarkan bahwa saat proses penggeledahan mobil yang dilakukan penyidik, aparat lingkungan tidak dilibatkan sama sekali.
> “Kami tidak diajak atau dilibatkan saat penggeledahan. Dan saya pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi seperti yang beredar,” ungkap Ridwan.
Diketahui, Rahmadi menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada 21 Maret 2025 dengan Nomor Perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Sebelumnya, kakak kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.
Tim Kuasa Hukum Rahmadi menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan berkomitmen menempuh segala upaya hukum yang sah untuk memperoleh keadilan bagi kliennya.























