Ketidakjelasan Gaji Guru ASN Inhu Disorot, Thabrani Minta Pemkab Segera Bertindak

Ketidakjelasan pembayaran gaji Guru ASN di Kabupaten Indragiri Hulu menuai sorotan. Thabrani Al-Indragiri mendesak Bupati Ade Agus Hartanto segera memberikan kepastian dan menyelesaikan keterlambatan pembayaran hak para guru.

Ketidakjelasan Gaji Guru ASN Inhu Disorot, Thabrani Minta Pemkab Segera Bertindak
Gaji Guru ASN Inhu Tak Kunjung Jelas, Thabrani Al-Indragiri: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu Haknya Tanpa Kepastian

RENGAT, JAGOK.CO – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), terus menuai perhatian publik. Hingga pertengahan Juli 2026, banyak guru dikabarkan belum menerima gaji bulan Juli sehingga memunculkan keresahan di tengah keluarga mereka.(12/Juli/20126)

Berdasarkan pantauan Media Jagok Group, sejumlah keluarga ASN guru mengaku mulai resah akibat belum adanya kepastian mengenai waktu pencairan gaji. Salah seorang istri ASN guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa ketidakjelasan informasi dari pemerintah daerah membuat banyak keluarga bingung dalam mengatur kebutuhan sehari-hari.

"Yang kami butuhkan sebenarnya bukan hanya gajinya segera cair, tetapi juga kepastian. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan. Kami punya kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, cicilan, dan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Datuk Panglima Lebah Thabrani Al-Indragiri (Sabrani). Ia menilai pemerintah daerah harus lebih peka terhadap kondisi masyarakat, terutama para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Thabrani, keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh hajat hidup banyak keluarga ASN di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saya meminta Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, agar benar-benar peka terhadap hajat hidup orang banyak. Di balik seorang guru ada keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut. Ada kebutuhan makan, pendidikan anak, cicilan, biaya kesehatan, dan berbagai kewajiban lain yang tidak bisa menunggu," tegasnya.

Thabrani mengatakan bahwa masyarakat tidak menuntut sesuatu di luar ketentuan, melainkan hanya meminta hak yang memang telah menjadi kewajiban pemerintah untuk dibayarkan tepat waktu.

"Keterlambatan tanpa kepastian yang jelas akan menimbulkan keresahan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi dan komunikasi yang terbuka, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya."

Lebih lanjut, Thabrani menyampaikan penilaian keras terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, apabila hak pegawai yang menjadi kewajiban pemerintah dibiarkan tertunda tanpa kepastian yang memadai, maka hal itu merupakan bentuk tindakan yang tidak mencerminkan keadilan.

"Dalam pandangan saya, apabila pemerintah membiarkan hak masyarakat tertahan tanpa kepastian yang jelas, itu adalah sebuah kezaliman terhadap rakyat. Saya menyampaikan ini sebagai kritik moral agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Pemerintah harus ingat bahwa gaji ASN bukan hadiah, melainkan hak yang wajib dipenuhi," tegas Thabrani.

Ia juga meminta Pemkab Inhu tidak hanya menyampaikan alasan teknis, tetapi memastikan adanya langkah nyata disertai jadwal yang jelas agar para ASN, khususnya guru, mengetahui kapan hak mereka akan diterima.

"Jangan biarkan para guru terus menunggu dalam ketidakjelasan. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dibangun dari komitmen memenuhi hak-hak rakyat secara tepat waktu," tambahnya.

Media Jagok Group menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan mengingat keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga ASN dan berpotensi memengaruhi semangat kerja para tenaga pendidik.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), keterlambatan pembayaran gaji disebut berkaitan dengan kendala pada sistem administrasi penggajian, dan proses pencairan dinyatakan sedang diupayakan hingga dapat segera disalurkan kepada seluruh ASN yang berhak.

Media Jagok Group akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut kepada masyarakat.