Empat Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Pencurian Polres Tanah Datar Belum Diamankan

DPO Polres Tanah Datar kasus pencurian yang masuk daftar buronan sejak 2022 belum juga tertangkap. Pengamat hukum menyoroti kepastian hukum, transparansi penyidikan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Empat Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Pencurian Polres Tanah Datar Belum Diamankan
Pengamat Hukum Soroti Lambannya Penanganan DPO Kasus Pencurian, Desak Transparansi dan Evaluasi Kinerja Penyidik

PEKANBARU, JAGOK.CO – Penanganan kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tanah Datar terhadap seorang perempuan berinisial N kembali menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan 2026, buronan yang telah berstatus DPO sejak tahun 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut belum juga berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas proses pencarian buronan, koordinasi antarwilayah, serta komitmen penegakan hukum yang menjunjung asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, N yang kini berusia sekitar 67 tahun disebut masih menjalani aktivitas seperti biasa. Bahkan, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Oktober 2025.

Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik, mengingat status DPO yang melekat kepada yang bersangkutan telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun tanpa adanya perkembangan signifikan berupa penangkapan maupun kepastian penyelesaian perkara.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan tersebut diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menetapkan N sebagai pihak yang dicari dan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada Mei 2022. Dalam dokumen tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Hingga kini, keberadaan N masih menjadi fokus pencarian aparat kepolisian. Polres Tanah Datar memastikan upaya penelusuran terus dilakukan melalui berbagai langkah penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan proses pencarian terhadap DPO tersebut.

"Saat ini kita sedang berusaha mendata tempat-tempat yang diduga didatangi oleh tersangka DPO," ujar AKP Surya Wahyudi pada 15 April 2026.

Ia berharap proses pencarian dapat segera membuahkan hasil sehingga perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut memperoleh kepastian hukum.

"Semoga terduga dapat kita amankan," katanya.

Meski demikian, belum tertangkapnya DPO dalam rentang waktu yang cukup panjang telah memunculkan diskusi luas di kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga pemerhati penegakan hukum mengenai tantangan yang dihadapi aparat dalam menuntaskan perkara-perkara yang melibatkan buronan.

Pengamat hukum sekaligus pemerhati hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menilai bahwa lambannya penangkapan seorang DPO tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penangkapan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari minimnya informasi keberadaan buronan, hambatan teknis di lapangan, lemahnya koordinasi lintas wilayah, hingga perlunya penguatan strategi pencarian yang lebih efektif dan terukur.

Namun demikian, kata Afriadi, dampak yang paling nyata dari lambatnya penanganan perkara adalah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menegakkan hukum secara konsisten.

"Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tetapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali," ujar Afriadi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, korban merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berlarut-larutnya proses hukum tersebut. Ketika sebuah perkara tidak kunjung menemukan titik terang, maka harapan korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum juga ikut tertunda.

Lebih jauh, Afriadi menilai bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap kasus yang menjadi perhatian masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan citra institusi.

Selain itu, keluarga korban serta sejumlah pemerhati hukum juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik selama proses pencarian berlangsung. Transparansi dinilai penting untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik apabila dalam kurun waktu tertentu tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penangkapan DPO tersebut.

Dari perspektif hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan DPO, melakukan pencarian, membangun koordinasi lintas daerah, hingga menjalin kerja sama antarinstansi dalam rangka menemukan dan membawa buronan ke hadapan proses hukum. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari tugas penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan peraturan internal Kepolisian Republik Indonesia.

Para pengamat menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh sebab itu, setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan DPO perlu memperoleh perhatian serius agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

Tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum telah diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, modern, serta berkeadilan.

"Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. 'Polri Untuk Masyarakat' bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi," tegas Kapolri.

Kini, publik menanti langkah konkret dan perkembangan terbaru dari proses pencarian DPO tersebut. Bagi masyarakat, keberhasilan penegakan hukum bukan semata soal penangkapan seorang buronan, melainkan juga tentang hadirnya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak korban, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.