Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181, Dorong Penyelesaian
Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181
PEKANBARU, JAgok.co – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa di SD Negeri 181 Pekanbaru melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan wali murid beserta kuasa hukumnya dengan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap persoalan di dunia pendidikan diselesaikan secara objektif, mengedepankan musyawarah, serta tetap mengutamakan perlindungan hak anak.
RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Komisi III Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama jajaran Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan serta mengikuti proses mediasi.
DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Sebagai komisi yang membidangi sektor pendidikan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menilai persoalan yang melibatkan peserta didik harus ditangani secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui forum RDP, DPRD memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan kronologi kejadian, pandangan, serta berbagai keterangan yang diperlukan sebagai dasar mencari penyelesaian bersama.
Kasus yang dibahas merupakan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026. DPRD berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog serta musyawarah.
Komisi III menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap harus mengedepankan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kedua Belah Pihak Tunjukkan Itikad Baik
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menunjukkan adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Meski demikian, kuasa hukum wali murid masih mengusulkan adanya kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses perdamaian, termasuk pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak korban agar memberikan kepastian bagi semua pihak.
Menurut Zakri, DPRD menghormati langkah tersebut selama tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan anak, serta tidak merugikan pihak mana pun.
"Prinsipnya, dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik. Pembinaan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggunakan cara-cara yang mengarah kepada kekerasan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Pendidikan Harus Mengedepankan Pendekatan Humanis
Dalam pembahasan rapat, turut disampaikan bahwa tindakan guru yang dipersoalkan disebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan mendisiplinkan siswa, bukan untuk melukai.
Namun demikian, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendidikan harus dilaksanakan melalui pendekatan yang edukatif, persuasif, dan menghormati hak-hak anak.
Menurut DPRD, sekolah wajib menjadi lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, serta ramah anak sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa rasa takut maupun tekanan.
Pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa, menurut DPRD, harus dilakukan melalui metode pendidikan yang positif sehingga tidak menimbulkan trauma fisik maupun psikologis terhadap peserta didik.
Komisi III juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar senantiasa menerapkan disiplin positif sesuai prinsip perlindungan anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan Apresiasi Peran DPRD
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD yang telah membuka ruang komunikasi antara pihak sekolah dengan wali murid.
Menurutnya, forum mediasi menjadi sarana yang efektif untuk membangun dialog secara terbuka sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia pendidikan.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan anak sebagai prioritas utama serta menurunkan ego masing-masing demi tercapainya penyelesaian yang baik.
Alek juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru karena telah memfasilitasi proses komunikasi yang objektif dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
DPRD Akan Mengawal Penyelesaian Hingga Tuntas
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian perkara tersebut hingga tercapai kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Selain mengawal proses mediasi, DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar di seluruh sekolah, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam menerapkan disiplin positif, serta memperluas implementasi program sekolah ramah anak.
DPRD menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah sebuah peristiwa terjadi. Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, perlindungan anak, dan kepastian hukum, DPRD Kota Pekanbaru berharap kasus serupa tidak kembali terjadi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga dan proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
























