Fakta Baru Muncul, Kesaksian Arbet dan Liza Berbeda dengan BAP Dani Nursalam
Kesaksian Arbet dan Liza memunculkan perbedaan dengan keterangan dalam BAP M. Dani Nursalam. Arbet membantah adanya tiga telepon genggam, sementara Liza memberikan keterangan berbeda terkait keberadaan Marjani pada 2 November 2025.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Sejumlah keterangan saksi yang muncul dalam perkembangan terbaru perkara yang menyeret nama M. Dani Nursalam memunculkan pertanyaan baru terkait konsistensi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik. Dua saksi, yakni Arbet dan Liza, memberikan kesaksian yang dinilai berbeda dengan sejumlah pernyataan maupun isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M. Dani Nursalam, sehingga membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perbedaan keterangan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum, namun menjadi bagian penting yang dapat diuji melalui mekanisme pembuktian, konfrontasi saksi, pemeriksaan alat bukti elektronik, serta pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Sorotan utama muncul dari kesaksian Arbet, seorang pramudi pada Badan Penghubung Provinsi Riau, yang membantah klaim mengenai keberadaan tiga unit telepon genggam milik M. Dani Nursalam sebagaimana disebutkan dalam sejumlah keterangan sebelumnya.
Menurut Arbet, selama dirinya berinteraksi dan mendampingi perjalanan Dani, ia hanya mengetahui keberadaan satu unit telepon genggam yang sudah dalam kondisi rusak berat. Keterangan tersebut merupakan pengakuan pribadi Arbet yang masih perlu diuji dan diverifikasi melalui alat bukti lain sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Selasa (17/06), Arbet membeberkan secara rinci kronologi penjemputan M. Dani Nursalam hingga peristiwa yang berkaitan dengan telepon genggam yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Ia menjelaskan bahwa pada 4 November dirinya menerima tugas resmi untuk menjemput penumpang yang tiba di Jakarta menggunakan maskapai Pelita Air. Setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Arbet mengaku bertemu dengan Ade Agus Hartanto dan M. Dani Nursalam.
Menurut pengamatannya saat itu, Dani hanya terlihat membawa satu unit telepon genggam serta sebuah tas body pack. Dalam percakapan yang didengarnya secara langsung, Dani disebut menyampaikan kepada Ade Agus Hartanto bahwa telepon genggam miliknya mengalami kerusakan.
Arbet mengaku mendengar bahwa kemudian Ade membantu menyediakan telepon genggam pengganti yang siap digunakan dengan nilai sekitar Rp1,9 juta. Setelah itu, mereka bertiga melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan dinas menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sepanjang perjalanan, Arbet mengaku tidak melihat adanya peristiwa yang mencurigakan maupun kejadian khusus yang berkaitan dengan barang-barang milik Dani.
Setibanya di Gedung KPK, Arbet mengatakan dirinya sempat mengantar Dani hingga ke area pintu masuk gedung. Sebelum memasuki gedung tersebut, Dani disebut kembali menyampaikan bahwa terdapat satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak yang perlu diamankan.
Menurut Arbet, telepon genggam itu berada bersama barang-barang pribadi Dani dan kondisinya sudah rusak cukup parah. Ia menggambarkan kondisi perangkat tersebut menyerupai telepon genggam yang pernah terendam air dalam waktu tertentu.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya saat itu, perangkat tersebut sempat direncanakan untuk diperbaiki di tempat servis. Namun rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.
Arbet menyebut telepon genggam yang rusak tersebut kemudian disimpan di kantong penyimpanan belakang kursi kendaraan dinas yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
“Saya hanya mengetahui satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak. Tidak ada tiga unit telepon genggam sebagaimana yang disebutkan,” tegas Arbet dalam keterangannya.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu poin penting karena menyangkut keberadaan barang yang berpotensi memiliki nilai pembuktian dalam sebuah proses hukum.
Tidak hanya itu, Arbet juga menjelaskan bahwa pada malam 5 November dirinya kembali diminta membantu mengantarkan pakaian ganti milik Dani ke Gedung KPK melalui pintu belakang atas permintaan Ade Agus Hartanto.
Menurut pengakuannya, paket yang dibawa berisi pakaian dalam, pakaian ganti, celana pendek, sarung, dan satu bungkus rokok. Ia menegaskan tidak menemukan ataupun mengetahui adanya telepon genggam yang disertakan dalam paket tersebut.
Empat hari kemudian, masa berlaku Surat Perintah Tugas (SPT) kendaraan dinas yang digunakannya berakhir sehingga kendaraan tersebut harus dikembalikan ke kantor.
Sebelum pengembalian kendaraan, Arbet melakukan pembersihan sebagaimana prosedur yang biasa dilakukan. Pada saat itulah ia mengaku menemukan telepon genggam yang disebut sebagai milik Dani masih berada di kantong kursi belakang kendaraan.
Menurut keterangannya, kondisi perangkat tersebut sudah rusak berat. Layar terlihat kemasukan air, kamera mengalami pengembunan, sementara baterai menggelembung hingga mendorong bagian layar depan.
Karena menganggap perangkat tersebut sudah tidak mungkin digunakan kembali serta mengingat informasi sebelumnya bahwa telepon genggam itu pernah terendam air, Arbet mengaku mengambil keputusan sendiri untuk membuangnya ke aliran Kali Malang.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya atas inisiatif pribadi dan bukan atas instruksi, arahan, ataupun perintah dari pihak mana pun.
Kesaksian ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan barang yang berpotensi memiliki relevansi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
Arbet juga mengungkapkan bahwa sekitar satu minggu setelah telepon genggam tersebut dibuang, dirinya dihubungi oleh sejumlah pihak yang menanyakan keberadaan perangkat tersebut.
Baik kepada keluarga Dani maupun kepada pihak yang disebutnya mengaku sebagai penyidik KPK, Arbet mengaku memberikan penjelasan yang sama terkait kronologi keberadaan telepon genggam yang diketahuinya.
Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk menunjukkan lokasi tempat telepon genggam tersebut dibuang apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
“Saya siap dikonfrontasikan dan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk mempertanggungjawabkan seluruh informasi yang saya sampaikan,” ujarnya.
Selain kesaksian Arbet, muncul pula keterangan dari saksi lain bernama Liza yang dinilai memiliki perbedaan mendasar dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M. Dani Nursalam.
Liza menyatakan bahwa pada 2 November 2025, Marjani bersama istrinya berada di Kabupaten Pelalawan untuk mengikuti kegiatan bonoran. Menurut keterangannya, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya masih berada di kawasan Sei Kijang Mati.
Pernyataan tersebut berbeda dengan isi BAP M. Dani Nursalam yang menyebut bahwa pada tanggal dan waktu yang sama dirinya bertemu dengan Marjani di kediaman gubernur.
Perbedaan mengenai lokasi dan keberadaan seseorang pada waktu yang sama merupakan hal yang lazim menjadi objek pendalaman dalam proses penyidikan karena berkaitan langsung dengan validitas suatu keterangan.
Apabila keterangan Liza nantinya dapat dibuktikan dan diperkuat dengan alat bukti lain yang sah, maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai keberadaan Marjani pada 2 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Situasi tersebut berpotensi menjadi materi klarifikasi lanjutan, termasuk kemungkinan konfrontasi antar-saksi untuk memastikan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Sejumlah pihak menilai bahwa munculnya perbedaan keterangan dari para saksi dapat menjadi indikasi adanya informasi yang perlu diuji kembali dalam BAP. Namun demikian, penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu keterangan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Para ahli hukum pidana juga kerap menegaskan bahwa setiap keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lainnya, sehingga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Karena itu, seluruh perbedaan keterangan yang muncul saat ini masih berada dalam ranah dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, M. Dani Nursalam belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas keterangan yang disampaikan Arbet dan Liza. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, serta etika jurnalistik dalam pemberitaan.
























