Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda P4GN, Ajak Masyarakat Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda P4GN untuk Cegah Narkoba
PEKANBARU, Jagok.co – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan tersebut digelar di Jalan Kakap, RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (18/5/2026).
Sosialisasi Perda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kegiatan dihadiri oleh Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Kecamatan Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga yang mengikuti kegiatan dengan antusias hingga selesai.

Dalam suasana yang berlangsung interaktif, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, pola pencegahan di lingkungan keluarga, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurut Tengku Azwendi Fajri, penyebarluasan Perda P4GN memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Sosialisasi P4GN sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penyebarluasan perda ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena sebagian besar korbannya berasal dari kalangan usia produktif, termasuk remaja dan generasi muda.
Menurutnya, dampak narkoba tidak hanya merusak kondisi fisik seseorang, tetapi juga menghancurkan kesehatan mental, kehidupan sosial, pendidikan, hingga masa depan para penggunanya.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
"Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya. Tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental," tegasnya.
Azwendi menjelaskan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari pengaruh narkoba. Orang tua, menurutnya, memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan, pengawasan, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak agar tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain keluarga, lingkungan tempat tinggal juga memiliki peranan besar dalam menciptakan kawasan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang saat ini dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun latar belakang.
"Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Melalui kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4GN tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap masyarakat semakin memahami substansi peraturan daerah sekaligus memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga, diharapkan Kota Pekanbaru dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi melindungi masa depan generasi muda.
























