Pemerintah Tegas: ASN Dilarang Rangkap Jabatan di Desa
Larangan Rangkap Jabatan ASN di BPD dan Bamus
JAGOK.CO - PASAMAN BARAT - Pemerintah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah (Bamus). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga profesionalitas, netralitas, serta efektivitas kerja aparatur negara. Sabtu (24/05/2025).
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dan P3K wajib bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam beberapa regulasi lain seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Semua aturan tersebut secara konsisten melarang ASN aktif—termasuk P3K—untuk menjadi bagian dari struktur BPD maupun Bamus.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga independensi dan netralitas lembaga BPD atau Bamus dalam menjalankan tiga fungsinya: legislasi desa, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Jika lembaga tersebut diisi oleh ASN aktif, termasuk P3K, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kualitas demokrasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di berbagai kabupaten/kota juga telah mengingatkan para ASN maupun P3K yang saat ini masih merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau Bamus agar segera memilih salah satu posisi. Bila tidak, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pemerintahan desa dan penegakan disiplin aparatur sipil negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan nagari.























