Polsek Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Sabu, 2 Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi menggerebek rumah di Selatpanjang Timur dan meringkus pengedar serta kurir sabu. Puluhan paket sabu seberat 28,15 gram diamankan bersama barang bukti lainnya.

Polsek Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Sabu, 2 Pelaku Diamankan
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

MERANTI – JAGOK.CO – Komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba di Jalan Dorak Gang Babussalam, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, digerebek aparat kepolisian, Selasa (6/1/2026) sore. Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu yang meresahkan lingkungan sekitar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, laporan masyarakat menjadi pintu awal keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Selatpanjang Timur.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP J.A. Lubis, Rabu (7/1/2026).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Sapta Anwar, SH, bersama tim. Saat aparat tiba di lokasi, situasi sempat menegangkan. Salah satu tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial US alias U (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir atau pengantar barang haram tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 76 paket kecil sabu siap edar, satu paket sedang sabu, alat hisap (bong), dua kaleng penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran sabu.

“Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan mencapai 28,15 gram,” ungkap AKP J.A. Lubis.

Tak hanya itu, di hadapan petugas, kedua tersangka juga mengakui sempat menggunakan narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan. Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku.

“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan ketertiban sosial di wilayah Kepulauan Meranti.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP J.A. Lubis.


Reporter: Defriyanto Meranti
Editor: Thab313