Muflihun Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan SPPD DPRD Riau

Muflihun lapor polisi soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Potensi kerugian negara capai Rp198 miliar.

Muflihun Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan SPPD DPRD Riau
Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau: Skandal Lama Kembali Terkuak

JAGOK.CO – PEKANBARU – Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Pekanbaru, Minggu (13/7/2025). Laporan ini terkait dengan dokumen perjalanan dinas fiktif yang mencatut namanya saat masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan DPRD Riau.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU. Dalam keterangannya kepada media, Muflihun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang dimaksud.

"Saya pastikan itu bukan tanda tangan saya. Tapi kenapa dana negara bisa cair? Siapa yang bermain di balik layar ini?" ujar Muflihun tegas, membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran negara.

Awal Mula Skandal SPPD Fiktif di DPRD Riau

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini bermula dari dua dokumen perjalanan dinas atas nama Muflihun ke Kementerian Dalam Negeri yang bertanggal 2–4 Juli 2020, yakni Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/.

Ironisnya, Muflihun membantah keras baik keberangkatan maupun penandatanganan surat-surat tersebut. Meski demikian, dokumen tersebut ternyata tetap diproses, lolos verifikasi internal, dan dana perjalanan tetap dicairkan oleh bagian keuangan DPRD Riau.

“Saya tidak pernah ikut perjalanan itu. Tapi dokumen itu sah secara administrasi dan uangnya keluar. Ini bukan lagi soal saya, ini soal sistem yang rusak,” tegas Muflihun dalam keterangan videonya yang viral di media sosial.

Indikasi Kerugian Negara hingga Rp198 Miliar

Muflihun menambahkan bahwa dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau bukan hanya persoalan individual. Ia mengungkap bahwa terdapat sekitar 4.700 dokumen SPT tercatat selama masa jabatannya yang patut diaudit ulang. Ia memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp198 miliar jika praktik ini berlangsung sistematis.

"Kalau dari 4.700 SPT itu hanya sebagian kecil yang benar, lalu sisanya bagaimana? Berapa banyak yang palsu? Ini sangat serius,” katanya, menggambarkan bobroknya sistem tata kelola keuangan dalam birokrasi legislatif daerah.

Nama-Nama Lama Kembali Disebut, Tapi Belum Tersentuh Hukum

Munculnya kembali nama-nama lama dalam skandal ini memperkuat dugaan bahwa praktik manipulatif ini telah berlangsung lama dan terstruktur. Dua nama staf bagian keuangan DPRD Riau, Deni Saputra dan Hendri, kembali disebut publik. Keduanya pernah terseret dalam kasus serupa pada tahun sebelumnya yang menyeret mantan Plt Sekwan, Tengku Fauzan Tambusai.

Dalam persidangan kala itu, sejumlah saksi mengungkap bahwa ada praktik "meminjam nama" untuk keperluan perjalanan fiktif, lengkap dengan imbalan tunai mencapai Rp1,5 juta per dokumen.

Namun anehnya, meskipun nama-nama ini terus muncul dalam berbagai laporan, hingga kini belum pernah ada proses hukum yang menyentuh mereka secara langsung.

"Ini sangat mencurigakan. Nama yang sama terus berulang tapi tak pernah disentuh hukum. Ada apa dengan penegakan hukum kita?" kritik Weny Friaty, S.H., salah satu kuasa hukum Muflihun.

Dugaan Bukan Sekadar Ulah Oknum, Tapi Sistemik

Tim hukum Muflihun secara tegas menyebut bahwa persoalan ini bukan hanya ulah oknum semata, melainkan merupakan gejala kerusakan sistem birokrasi yang lebih dalam.

"Kalau pejabat berganti, tapi praktiknya sama, artinya kita sedang menghadapi penyakit sistemik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pola kerja yang korup,” tutur Khairul Ahmad, S.H., M.H., salah satu anggota tim hukum Muflihun.

Pihaknya menilai laporan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali seluruh dokumen perjalanan dinas fiktif dari tahun 2020 hingga 2021, sebagai bagian dari audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan DPRD Riau.

Tekanan Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Dengan laporan resmi telah diterima pihak Polresta Pekanbaru, kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas institusi penegak hukum di daerah dalam menangani skandal birokrasi dan pemalsuan dokumen yang merugikan keuangan negara.

“Saya percaya pada hukum. Tapi saya tidak bisa diam ketika nama dan kehormatan saya digunakan dalam praktik korupsi. Ini soal integritas, bukan hanya pembelaan pribadi,” pungkas Muflihun di hadapan wartawan.