Hukum Tanpa Adab: Polemik Pembatasan Hak Ibadah Tahanan di Indonesia
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik) Kontroversi pembatasan hak ibadah tahanan memicu kritik publik. Artikel ini mengulas aspek hukum, HAM, dan nilai budaya dalam penegakan hukum yang dinilai kehilangan adab.
JAGOK.CO – Penegakan hukum di Indonesia seharusnya menjadi panggung utama dalam menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dalam negara hukum yang demokratis, supremasi hukum bukan hanya diukur dari ketegasan aparat, tetapi juga dari kemampuannya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi. Namun, sebuah pertanyaan mendasar kini mengemuka di ruang publik: ke mana perginya adab ketika proses hukum mulai menyentuh dan bahkan membatasi hak paling sakral seorang manusia, yakni hak untuk beribadah kepada Tuhannya?
Peristiwa yang menimpa Gubernur Abdul Wahid dalam pengawalan aparat penegak hukum baru-baru ini menjadi sorotan tajam sekaligus cermin buram bagi wajah sistem peradilan kita. Dalam fragmen yang disaksikan publik, tampak bahwa aspek teknis dan prosedural ditempatkan di atas nilai-nilai kemanusiaan. Mulai dari kesulitan dalam pelepasan borgol, larangan menanggalkan rompi tahanan saat hendak menunaikan salat, hingga pembatasan akses menuju tempat ibadah—semuanya memantik pertanyaan serius tentang batas kewenangan aparat.
Peristiwa ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP), melainkan telah memasuki wilayah krusial: potensi pelanggaran hak asasi manusia dan degradasi martabat individu dalam proses penegakan hukum. Ketika seorang tahanan kesulitan menjalankan ibadahnya secara layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi juga legitimasi moral negara di mata rakyatnya.
Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Dalam kerangka yuridis, negara telah memberikan jaminan tegas melalui Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Hak ini bukan sekadar formalitas konstitusional, melainkan termasuk dalam kategori non-derogable rights—hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk saat seseorang berstatus sebagai tahanan atau terdakwa.
Dengan demikian, status hukum seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan ibadah. Penahanan hanya membatasi kebebasan fisik demi kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, bukan untuk memutus hubungan spiritual antara manusia dan Tuhannya. Ketika aparat bersikap kaku dan tidak memberikan ruang yang layak bagi pelaksanaan ibadah, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang melampaui kewenangan hukum.
Lebih jauh, praktik seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan. Jika hak dasar seperti ibadah dapat dibatasi dengan dalih prosedur, maka bukan tidak mungkin hak-hak fundamental lainnya juga akan mengalami erosi secara perlahan.
Dimensi Sosial, Budaya, dan Nilai Keagamaan di Riau
Konteks lokal Riau memberikan dimensi yang lebih dalam terhadap peristiwa ini. Riau dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosialnya, dengan falsafah “Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah” sebagai landasan moral masyarakat. Dalam kultur seperti ini, adab bukan hanya norma tambahan, melainkan inti dari kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, perlakuan terhadap seorang tahanan—terlebih seorang figur publik—yang dinilai menghambat pelaksanaan ibadah, menjadi luka kolektif bagi masyarakat. Publik tidak semata melihat Abdul Wahid sebagai individu yang tengah berhadapan dengan hukum, tetapi sebagai seorang Muslim yang hak spiritualnya tengah terancam.
Peristiwa ini memunculkan kegelisahan yang lebih luas: apakah simbol-simbol kekuasaan seperti borgol dan rompi tahanan kini lebih dominan dibandingkan penghormatan terhadap hak konstitusional dan nilai religius? Jika persepsi ini menguat, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi mengalami penurunan signifikan.
Penegakan Hukum Beradab: Antara Profesionalisme dan Humanisme
Penegakan hukum yang ideal adalah yang mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan kemanusiaan. Profesionalisme aparat tidak boleh diartikan sebagai kekakuan tanpa empati. Sebaliknya, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Tidak ada tuntutan untuk memberikan keistimewaan hukum kepada siapa pun. Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi prinsip utama. Namun, penghormatan terhadap hak beribadah adalah batas minimum yang tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun.
Pertanyaan sederhana namun fundamental perlu diajukan: apakah seorang tahanan yang berada dalam pengawasan ketat benar-benar menimbulkan ancaman serius sehingga tidak dapat diberikan kelonggaran sesaat untuk menjalankan ibadah secara layak? Jika jawabannya tidak, maka pembatasan tersebut menjadi sulit dibenarkan, baik secara hukum maupun secara moral.
Evaluasi Sistem dan Tanggung Jawab Moral Negara
Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan tahanan di Indonesia. SOP perlu ditinjau ulang agar tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga mengakomodasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama.
Negara, melalui aparatnya, memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga martabat setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Hukum yang kehilangan adab hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, bahkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Penutup: Meneguhkan Keadilan yang Berkeadaban
Pada akhirnya, penegakan hukum yang sejati adalah yang mampu menghadirkan keadilan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Publik Riau dan masyarakat Indonesia secara luas akan terus mengawal proses ini, bukan hanya untuk melihat hasil akhir berupa putusan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Keadilan tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak asasi. Sebab di atas hukum buatan manusia, terdapat hukum Tuhan yang Maha Adil, yang akan menilai setiap tindakan, sekecil apa pun, termasuk ketika hak seseorang untuk bersujud dihalangi.
Sudah saatnya kita menegaskan kembali prinsip dasar: hukum hadir untuk memanusiakan manusia. Ketika hukum justru mengikis nilai kemanusiaan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya prosedurnya, tetapi juga cara pandang dalam menegakkan keadilan itu sendiri.























