Pergeseran Anggaran PUPR Riau Tanpa Review APIP, Sidang Ungkap Tak Ada Sanksi Hukum

Sidang korupsi PUPR Riau mengungkap pergeseran anggaran tanpa review APIP tidak memiliki sanksi hukum. Fakta ini mengacu pada Permendagri 77/2020 dan kebijakan daerah yang bersifat administratif.

Pergeseran Anggaran PUPR Riau Tanpa Review APIP, Sidang Ungkap Tak Ada Sanksi Hukum
Tak Ada Sanksi Hukum, Pergeseran Anggaran Tanpa Review APIP Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Riau

PEKANBARU – JAGOK.CO – Fakta penting sekaligus mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dalam jalannya sidang, terkuak bahwa praktik pergeseran anggaran tanpa melalui review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ternyata tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana yang selama ini dipersepsikan publik.

Temuan ini mencuat dari keterangan saksi kunci, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Mardoni Akrom, yang memberikan penjelasan rinci di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa pihak Dinas PUPR sejatinya telah mengajukan permohonan review kepada Inspektorat daerah sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada laporan hasil review dari Inspektorat atas permohonan Kepala Dinas PUPR tersebut,” ungkap Mardoni dengan tegas dalam persidangan.

Permohonan review itu, lanjutnya, diajukan melalui Kasubbag Perencanaan Program PUPR, Aditya. Namun dalam praktiknya, proses review yang diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal tersebut tidak pernah terealisasi hingga perkara ini mencuat ke ranah hukum.

Lebih dalam lagi, fakta persidangan mengungkap aspek krusial terkait regulasi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kewajiban review oleh APIP terhadap pergeseran anggaran tidak diatur secara menyeluruh dan tidak disertai sanksi tegas.

Dalam regulasi tersebut, kewajiban review APIP hanya disebutkan secara spesifik untuk kondisi tertentu, yakni pada skema “tunda bayar”, bukan untuk seluruh bentuk pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, dalam konteks hukum administrasi keuangan daerah, tidak semua pergeseran anggaran harus melalui proses review APIP.

Fakta ini sekaligus mempertegas bahwa pergeseran anggaran tanpa review APIP tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara, sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun demikian, dinamika kebijakan di tingkat daerah menunjukkan adanya upaya penguatan prinsip kehati-hatian. Di Provinsi Riau, misalnya, sempat diberlakukan kebijakan tambahan melalui Pergub Riau Nomor 18 Tahun 2023 pada masa Penjabat Gubernur Rachman Hadi.

Pergub tersebut mengatur bahwa dalam kondisi darurat dan mendesak, pergeseran anggaran tetap dianjurkan untuk melalui review APIP sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kendati demikian, fakta yang terungkap di ruang sidang menegaskan bahwa ketentuan dalam Pergub tersebut lebih bersifat administratif dan preventif, bukan sebagai dasar normatif untuk menjatuhkan sanksi hukum. Dengan kata lain, aturan tersebut berfungsi sebagai rambu kehati-hatian, bukan instrumen pemidanaan.

Sorotan terhadap temuan ini menjadi semakin tajam mengingat sebelumnya berkembang opini bahwa setiap pelaksanaan APBD tanpa review APIP merupakan pelanggaran serius. Namun melalui fakta persidangan, pemahaman tersebut mulai terkoreksi secara objektif dan berbasis regulasi.

Kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi bagi pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memperjelas batas antara pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan. Transparansi regulasi dan konsistensi implementasi menjadi kunci utama agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan terungkapnya fakta ini di persidangan, publik kini mendapatkan gambaran yang lebih utuh: bahwa tidak semua prosedur yang tidak dijalankan secara administratif berujung pada konsekuensi pidana. Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan internal tetap menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Persidangan kasus ini pun diperkirakan masih akan menghadirkan fakta-fakta baru yang dapat semakin memperkaya perspektif publik terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya terkait peran strategis APIP dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.