DPRD Siak Setujui Perubahan Struktur OPD, Bupati Afni Paparkan RPJMD 2025–2029

DPRD Kabupaten Siak menyetujui Perda Perubahan Struktur Perangkat Daerah dari 29 menjadi 26 OPD. Dalam rapat paripurna, Bupati Siak Afni juga menyampaikan Ranperda RPJMD Siak 2025–2029 sebagai arah pembangunan daerah lima tahun ke depan untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdaya saing.

DPRD Siak Setujui Perubahan Struktur OPD, Bupati Afni Paparkan RPJMD 2025–2029
Bupati Siak Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029, DPRD Setujui Perda Perubahan Struktur Perangkat Daerah

SIAK — JAGOK.CO — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, yang dirangkaikan dengan agenda penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak 2025–2029 oleh Bupati Siak, Afni.

DPRD Siak Setujui Perubahan Struktur Organisasi

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi, mewakili Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Siak, disebutkan bahwa pihaknya telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Ranperda penting. Keempatnya meliputi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pembentukan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), serta Penanaman Modal.

Namun, dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. “Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mengefektifkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Siak,” jelas Ridha.

Ia menambahkan, perubahan tersebut bertujuan mengefisiensikan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 29 menjadi 26 lembaga dengan cara menggabungkan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun. Misalnya, penggabungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga; Dinas Kesehatan dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; serta Dinas Sosial dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan juga disatukan, begitu pula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM. Sementara untuk memperkuat fokus kerja, beberapa perangkat daerah dipisahkan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang kini berdiri terpisah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Badan Keuangan Daerah juga direstrukturisasi menjadi dua lembaga, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, guna memperkuat fungsi pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Tiga Ranperda Masih dalam Tahap Pembahasan

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya — yaitu Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal — masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor. Ketiganya akan segera dibahas lebih lanjut agar dapat disetujui bersama dalam waktu dekat.

Bupati Afni Tegaskan Efisiensi dan Pelayanan Publik

Bupati Siak Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Siak atas kerja sama yang solid dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur perangkat daerah tersebut.

“Penataan perangkat daerah ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memperbaiki struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Afni dalam sambutannya.

Afni berharap perubahan ini dapat memperkuat koordinasi antar-OPD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong daya saing daerah guna mendukung visi Siak Hebat 2025–2029 yang maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.

Penyampaian Ranperda RPJMD Siak 2025–2029

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Afni juga menyerahkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029. Dokumen strategis ini menjadi arah utama pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja.

“RPJMD ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029,” jelas Afni.

Ia menekankan, keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. “Mari kita jadikan RPJMD Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ajaknya.

Menutup sambutannya, Bupati Afni berpesan agar seluruh pihak menjadikan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan sebagai roh utama dalam membangun Kabupaten Siak.
“Dengan kerja bersama dan semangat kebersamaan, kita wujudkan Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi,” pungkasnya.