SEORANG KADER NAGARI MUNGKA CEMAS DAN MENANYAKAN PERLINDUNGAN, JIKA MASYARAKAT MARAH KARENA KELUAR DARI DATA DTKS
#JAGOK.CO
TOPIKPUBLIK.COM - KAB 50 KOTA 04/10/23 Dalam diskusi acara Musnag ( musyawarah nagari) Mungka, perihal verifikasi dan falidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seorang kader bertanya kepada nara sumber tentang kemungkinan mendapatkan komplinan dari masyakat bahkan kemarahan akibat keluarnya masyarakat dari data DTKS.
Menurutnya masyarakat yang di kelurkan dari data DTKS tentu akan berfikir bahwa kaderlah yang telah mengeluarkan mereka.

Pertanyaan kader ditanggapi lansung oleh Walinagari Mungka Epi Adri bahwa jika ada masyarakat komplin sampaikan bahwa itu adalah keputusan dari dinas terkait ( Dinas Sosial) namun jika ada tindakan di luar batas kita dapat minta bantuan Pada Babinkantimas (Polisi) dan Babinsa (TNI) demikian jawban singkat dari beliau yang sempat kami catat.
Kriteria penerima manfaat DTKS berdasarkan penelusuran kami. DTKS telah diatur dalam Permensos nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan sebagai berikit ;
a. Kemiskinan b.Keterlantaran c. Kecacatan d. Keterpencilan e. Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku f. Korban bencana g. Korban tindak kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi; dan/ atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Sementara menurut informasi dari Kabid (Kepala Bidang) pemberdayaan sosial Gusni Elvira dalam persetasinya kristeria fakir miskin menurut Kepmensos No.262/2022 adalah 1 Kepala Keuarga tidak bekerja 2. Pernah kwatir atau tidak makan dalam satu tahun trrakhir 3. Pengeluran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran 4.Tidak ada pengeluaran untuk pakaian dalam satu tahun terakhir 5. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau pelataran 6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu , kawat, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa palster, rumbia atau seng 7. Tidak memiliki jamban tang layak 8. Sumber penerangan berasal dari daya 450 volt atau bukan listrik.
Pada penghujung penyampaian materi nara sumber juga berkali-kali mengingatkan bahwa masyarakat penerima bantuan sosial beresiko terhapus datanya di Kantor Kementrian Pusat jika melakukan pinjaman berikut, 1. Pinjaman ke Bank 2. Pinjaman Online 3. Pinjaman Koperasi Kelilinh 4 Pinjaman berkelompok serta pinjaman ke rentenirlaunya.

Wartawan SM
Editor Thab411























