Pemetaan Wilayah Adat, Kampar Gandeng Dua Universitas Cari Solusi Sengketa Tanah
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Universitas Pahlawan dan Universitas Andalas berkolaborasi memetakan wilayah adat sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa pertanahan, melibatkan tokoh adat dan akademisi.
BANGKINANG KOTA – Mewakili Bupati Kampar, Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP, M.IP, menghadiri kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang merupakan kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) dan Departemen Perdata Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Acara yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, ini mengusung tema “Pemetaan Wilayah Adat Sebagai Dasar Hukum dan Solusi Sengketa Pertanahan”.
Kegiatan ilmiah tersebut digelar di Kampus Universitas Pahlawan, Bangkinang Kota, dan dihadiri berbagai tokoh penting, di antaranya Rektor Universitas Pahlawan Prof. Dr. Amir Lutfhi, Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH, MH, Prof. Dr. Busyra Azheri, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan, para tokoh adat, pemuka masyarakat, serta perwakilan lembaga terkait di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Tengku Said Hidayat menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif kolaborasi dua perguruan tinggi ternama tersebut. Menurutnya, isu pemetaan wilayah adat sangat relevan dengan kondisi sosial-hukum di Kabupaten Kampar yang kerap menghadapi permasalahan sengketa tanah.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa sengketa lahan seringkali bersumber dari ketidakjelasan batas wilayah adat dan minimnya dokumen hukum yang sah. Melalui pemetaan wilayah adat yang akurat, berbasis kajian akademik, kita dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendorong agar hasil kajian PKM ini tidak hanya menjadi penelitian di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan menjadi kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengakuan, perlindungan, dan keberlanjutan wilayah adat di Kampar, sekaligus menjadi rujukan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkelanjutan.
Acara ini juga diisi diskusi ilmiah, paparan materi dari para akademisi, serta sesi tanya jawab interaktif bersama tokoh adat dan pemangku kepentingan. Forum ini membahas langkah strategis pemetaan wilayah adat yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis hukum positif, sehingga hasilnya dapat langsung dimanfaatkan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penegakan hukum di lapangan.
Dengan adanya sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, diharapkan Kabupaten Kampar dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menyelesaikan sengketa pertanahan melalui pendekatan berbasis data, kearifan lokal, dan legitimasi hukum yang kuat.
























