Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan di Kampar Dikebut, Bupati Target Selesai 20 Agustus 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar percepat pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kampar, target rampung 20 Agustus 2025 demi akses keadilan merata.

Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan di Kampar Dikebut, Bupati Target Selesai 20 Agustus 2025
"Bupati Kampar Ahmad Yuzar memimpin rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar di Kantor Bupati, Rabu (13/08/2025)."

BANGKINANG KOTA – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, memimpin langsung Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kampar, yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (13/08/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis Pemkab Kampar untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau yakni Jora dan Nurul Aini Kamal, S.H., Plt Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP., Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si., Kabag Hukum Khairuman, para Camat, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan merupakan program prioritas nasional yang harus segera diwujudkan.

“Ini adalah program nasional. Oleh sebab itu, saya minta seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar menggesa pembentukannya. Paling lambat tanggal 20 Agustus 2025, Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan sudah harus terbentuk,” tegas Ahmad Yuzar.

Ia juga menginstruksikan seluruh camat untuk segera menyampaikan informasi ini kepada kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing, agar proses pembentukan Posbakum tidak mengalami keterlambatan.

Bupati menjelaskan, keberadaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi pintu masuk akses keadilan yang merata, membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Nurul Aini Kamal, S.H., selaku Tim Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, menuturkan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang cepat, murah, dan tepat sasaran.

Menurutnya, layanan Posbakum meliputi:

  1. Layanan informasi dan konsultasi hukum

  2. Bantuan hukum dan advokasi

  3. Penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi

  4. Rujukan kepada Advokat pemberi bantuan hukum

Lebih lanjut, Nurul Aini memaparkan bahwa pembentukan Posbakum memerlukan beberapa syarat utama, di antaranya:

  • Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbakum dan penugasan paralegal yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah

  • SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

  • Surat rekomendasi dari kepala desa/lurah untuk mengikuti Diklat Paralegal

  • Link Google Maps lokasi Posbakum sebagai penanda resmi

Dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Kampar, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mencari bantuan hukum hanya karena keterbatasan biaya atau jarak. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi akses keadilan untuk semua sesuai amanat konstitusi dan kebijakan nasional.