Masyarakat Enam Desa Desak PT Barapala Angkat Kaki
Aksi masyarakat enam desa di Padang Lawas mendesak PT Barapala angkat kaki karena diduga melanggar perjanjian plasma, tidak transparan, dan tetap beroperasi di lahan yang telah dieksekusi Satgas PKH. Mahasiswa dan tokoh adat menuntut pemerintah turun tangan.
PADANG LAWAS - JAGOK.CO - Ratusan masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa serta elemen mahasiswa menggelar aksi damai di depan Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keberadaan PT Barapala yang dinilai telah mengingkari perjanjian dan melanggar hak masyarakat adat di kawasan tersebut. Massa mendesak perusahaan agar segera angkat kaki dari wilayah adat mereka.
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa masyarakat dari enam desa, yakni Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat, dan Desa Aek Buaton, sudah kehilangan kesabaran dan menuntut agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi.
Menurut Rahman, keberadaan PT Barapala sejak awal sudah dipersoalkan masyarakat karena dinilai cacat secara hukum dan moral. “Perusahaan telah wanprestasi dan mengingkari perjanjian tahun 1996. Dalam perjanjian itu jelas disebutkan hak masyarakat enam desa atas lahan seluas 3.000 hektare, yang kini sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan,” tegasnya.
Rahman juga meminta Kapolri, Kapolda Sumut, dan Polres Padang Lawas untuk menarik seluruh personel kepolisian yang dinilai membackup perusahaan. Ia juga menyoroti keberadaan oknum preman berkedok sekuriti yang diduga disewa untuk mengamankan aktivitas perusahaan.
Sejarah Penyerahan 10.300 Hektare Tanah Kepada PT Barapala
Rahman kembali mengulas sejarah awal penyerahan lahan kepada PT Barapala. Tanah seluas 10.300 hektare diserahkan masyarakat melalui pola PIR dengan kesepakatan pembangunan kebun plasma seluas 3.000 hektare. Penyerahan lahan dilakukan secara adat dan diketahui oleh Hatobangun (ketua adat), alim ulama, tokoh masyarakat, serta kepala desa pada waktu itu.
“Harapan kami sederhana: pemerintah hadir dan memberikan perhatian serius agar hak kami yang sudah puluhan tahun diabaikan bisa dipenuhi. Kami bukan menuntut lebih, kami hanya meminta hak yang sudah dijanjikan,” tutur Rahman.
Mahasiswa Desak Transparansi Kepemilikan dan Keabsahan Izin PT Barapala
Mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, menyatakan bahwa keikutsertaan mahasiswa dalam aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat enam desa yang merasa dirugikan oleh PT Barapala.
Menurut Arsa, lahan tersebut awalnya diserahkan oleh Hatobangun bersama ulama dan tokoh masyarakat kepada seorang tokoh bernama Hamonangan, yang kemudian diwariskan kepada Roni. Namun belakangan terungkap bahwa PT Barapala telah berpindah tangan tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Kami menuntut transparansi penuh. Siapa pemilik PT Barapala saat ini? Mana HGU mereka? Perusahaan tidak boleh beroperasi secara diam-diam tanpa legalitas resmi,” tegas Arsa.
Mahasiswa juga menduga PT Barapala tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, mereka mendesak agar perusahaan segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Situasi Memanas, Massa Berhasil Masuk ke Areal Perkantoran
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi awalnya hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan Pos Penjagaan PT Barapala. Namun ketegangan meningkat ketika massa berusaha masuk ke kantor perusahaan dan sempat beradu argumentasi dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Setelah dorong-mendorong terjadi, massa akhirnya berhasil merangsek masuk ke kawasan perkantoran PT Barapala untuk melanjutkan aksi penyampaian pendapat.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, yang berupaya menenangkan massa, menegaskan bahwa kehadiran aparat semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk membela kepentingan perusahaan.
“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Tugas kami mengawal penyampaian aspirasi dan akan menjembatani tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Satgas PKH Sudah Eksekusi 25.535 Ha, Namun PT Barapala Diduga Masih Beroperasi
Pada 17 Juni 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi dan memasang plang penguasaan negara di lahan PT Barapala seluas 25.535 hektare. Plang tersebut menegaskan bahwa lahan itu berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, hingga kini PT Barapala diduga masih melakukan pemanenan dan produksi kelapa sawit di lahan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal ini mendapat dukungan dari oknum aparat tertentu.
Masyarakat dan mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas perusahaan yang dianggap sudah bertahun-tahun mengabaikan aturan hukum dan merugikan masyarakat adat di enam desa.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab212























