Komisi II DPRD Meranti Desak BPKAD Tuntaskan Tunda Bayar 2025, Deadline Maret 2026

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti mempertanyakan tunda bayar APBD 2025 kepada BPKAD. Pembayaran DAK, DAU, dan APBD ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.

Komisi II DPRD Meranti Desak BPKAD Tuntaskan Tunda Bayar 2025, Deadline Maret 2026
Komisi II DPRD Meranti Pertanyakan Tunda Bayar APBD 2025 ke BPKAD, Ditargetk

MERANTI – JAGOK.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti secara serius mempertanyakan persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rapat ini menjadi langkah pengawasan legislatif terhadap kinerja keuangan daerah sekaligus upaya memastikan kepastian pembayaran hak pihak terkait.

Rapat kerja tersebut digelar pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Suasana rapat berlangsung intens dan konstruktif, dengan fokus utama pada transparansi mekanisme penyelesaian tunda bayar.

Rapat digelar berlandaskan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH, sebagai dasar administratif dan kebijakan fiskal daerah.

Dari unsur legislatif, rapat dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan atau yang akrab disapa Bang Efi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta Anggota Komisi II Al Amin dari Fraksi PKS. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T, didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah, serta Kabid Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD secara khusus menyoroti mekanisme, skema, dan kepastian waktu penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik, maupun dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi hal itu, pihak BPKAD menjelaskan bahwa proses pembayaran tunda bayar akan mulai direalisasikan pada awal Februari 2026. Untuk tunda bayar yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung secara bertahap mulai Februari hingga Maret 2026, menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.

Sementara itu, penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas utama pada Februari 2026, seiring dengan masuknya dana transfer dari pemerintah pusat dan kemampuan fiskal daerah.

Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan rampung paling lambat pada Maret 2026. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga kepercayaan publik serta stabilitas keuangan daerah.

Pihak BPKAD juga mengungkapkan bahwa kendala utama tunda bayar terjadi akibat belum terealisasinya transfer dana dari pemerintah pusat, sehingga berdampak pada ketersediaan kas daerah. Meski demikian, BPKAD menilai bahwa proses pembahasan dan penanganan tunda bayar di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain, di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi besar bertajuk “Menjemput Anggaran Pusat” untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menegaskan bahwa sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.

Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki target dan komitmen yang sama, yakni aktif menjemput anggaran pusat demi pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang, mulai dari Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, hingga Kecamatan Rangsang.

Syaifi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat sempat menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025, sebelum dilakukan pemangkasan. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan strategis, mulai dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau hingga Tanjung Kedabu.

“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada Tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas, akses ekonomi, dan pembangunan wilayah Rangsang dapat segera terwujud secara merata dan berkelanjutan,” tegas Syaifi Hasan.