BKPSDM Rokan Hilir Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sesuai UU
BKPSDM Rokan Hilir pastikan penunjukan Plt Kepala BPKAD sesuai UU No. 30 Tahun 2014 demi kelancaran pengelolaan keuangan dan transparansi birokrasi.
ROKAN HILIR – JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku. Penunjukan tersebut bersifat sementara, namun sangat penting untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan kesinambungan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Eko Prastyo Purnomo, menyampaikan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tepatnya Pasal 14 ayat (2).
“Penunjukan Plt ini merupakan mandat dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara,” ujar Eko Prastyo Purnomo saat ditemui di kantor BKPSDM, Rokan Hilir, Rabu (—/—/2025).
“Langkah ini bertujuan memastikan fungsi dan tanggung jawab BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang sangat krusial bagi stabilitas birokrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pengangkatan Plt Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.
Masa jabatan Plt diatur maksimal tiga (3) bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan, sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme seleksi dan penetapan resmi.
Selain itu, BKPSDM menegaskan adanya batasan kewenangan Plt, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Kewenangan Plt terbatas pada pengelolaan manajerial dan administratif harian demi menjaga stabilitas organisasi serta kesinambungan pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BKPSDM memastikan setiap langkah dalam penataan jabatan dan pelaksanaan tugas aparatur sipil negara selalu berada dalam koridor hukum yang jelas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan berintegritas tinggi.























