Vonis 10 Tahun, Akuang Tak Ditahan: Sawit Ilegal di Hutan Negara Masih Dipanen
Alexander Halim alias Akuang divonis 10 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp797 miliar atas kasus perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut. Meski vonis turun, terpidana tak ditahan dan kebun sawit ilegal diduga masih dipanen.
JAGOK.CO - LANGKAT - Kasus besar perambahan hutan negara kembali menyita perhatian publik. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), hingga kini masih bebas meski sudah divonis bersalah. Tidak hanya Akuang, Kepala Desa Tapak Kuda Imran juga dijatuhi vonis serupa karena terbukti ikut serta merusak kawasan hutan konservasi milik negara.
Kerugian negara akibat perusakan hutan dan ekosistem tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp797,6 miliar. Rinciannya berdasarkan keterangan ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, antara lain:
-
Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
-
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
-
Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar
-
Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar
Putusan PN Tipikor Medan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketua Majelis Hakim, M Nazir, menegaskan hukuman berupa 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban Akuang membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita serta melelang harta terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim di persidangan.
Namun ironisnya, meski sudah divonis bersalah dan diwajibkan membayar kerugian negara dalam jumlah fantastis, kedua terpidana tidak langsung ditahan.
Jaksa Ajukan Banding
Keputusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara dan UP Rp856,8 miliar. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumut resmi mengajukan banding.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, menegaskan langkah banding tersebut. “Kita sudah banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung itu kepada media, Kamis (21/8/2025). Ia juga mengirimkan Akta Pernyataan Banding Nomor 52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn, tertanggal 15 Agustus 2025.
Dugaan Panen Sawit Ilegal Masih Berjalan
Meskipun sudah ada putusan pengadilan dan lahan dinyatakan sitaan negara, informasi lapangan menyebutkan kebun sawit milik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) yang terafiliasi dengan Akuang masih beroperasi. Diduga, Tandan Buah Segar (TBS) sawit senilai miliaran rupiah masih terus dipanen dan masuk ke kantong pribadi terpidana.
Padahal, sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan Nomor 39 Tanggal 14 Oktober 2024, lahan tersebut seharusnya dalam status sitaan dan tidak boleh lagi dimanfaatkan oleh pihak manapun.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH, Selasa (26/8/2025), beralasan bahwa penahanan belum dilakukan karena perkara masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding, Bang,” tulisnya singkat lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya soal dugaan panen sawit ilegal, Nardo mengaku belum mengetahuinya, namun berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. Ia menambahkan bahwa lahan sitaan telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk pengawasan lebih lanjut.
“Lahan tersebut statusnya dititipkan di BKSDA. Jadi yang mengawasi adalah BBKSDA,” tegas Nardo.
Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya. Jika pengawasan sepenuhnya di tangan BBKSDA, maka publik menuntut transparansi: apakah benar sawit ilegal di hutan negara itu masih dipanen, dan siapa yang mengendalikan hasil panennya?
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Akuang meminta Imran—saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda—untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan hutan suaka margasatwa. Dokumen itu kemudian dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan, bahkan diarahkan untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris.
Padahal, kawasan tersebut adalah kawasan konservasi hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan apalagi dimiliki secara pribadi karena tidak pernah ada izin pelepasan kawasan dari pemerintah.
Kasus ini jelas menunjukkan adanya praktik mafia tanah dan korupsi lingkungan hidup yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sekaligus mengancam kelestarian hutan konservasi di pesisir timur Sumatera Utara.

Editor: Thab411
Reporter: Rizky Zulianda























