Polisi Tetapkan 4 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas

Polres Bogor menetapkan empat provokator penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas. Para tersangka berperan menyebarkan pamflet provokasi, membawa senjata tajam, botol bensin, hingga menyebar hasutan lewat WhatsApp.

Polisi Tetapkan 4 Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas
Polisi Tetapkan Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas, Bawa Pisau, Poster Hasutan, hingga Botol Bensin

BOGOR – JAGOK.CO – Situasi keamanan di Kabupaten Bogor sempat memanas setelah aparat kepolisian mengungkap rencana penyerangan ke Markas Komando Satuan Latihan (Mako Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, pada Sabtu malam, 31 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan intensif, Polres Bogor resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka provokator. Mereka masing-masing berinisial M, AS, RP, dan BS, dengan peran berbeda-beda mulai dari menyebarkan pamflet provokasi di media sosial, membawa senjata tajam, menyiapkan botol berisi bensin untuk pembakaran, hingga melakukan agitasi melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto menjelaskan bahwa tersangka M, warga Tangerang Selatan, menjadi aktor utama sekaligus provokator. Ia diketahui membawa dua bilah pisau dan menyebarkan pamflet ajakan menyerang melalui gawai miliknya. “Kami sudah melakukan pengecekan terhadap handphone tersangka M. Di dalamnya terdapat pamflet berisi seruan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ungkap Wika saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu (31/8/2025).

M dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kedua, AS, warga Bogor, berperan menyiapkan poster bernuansa provokatif yang rencananya ditempel di sekitar Mako Satlat Brimob Cikeas untuk menghasut masyarakat. Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tersangka ketiga, RP, juga warga Bogor, bertugas membawa botol berisi bensin yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran di lingkungan Satlat Brimob. Polisi menjerat RP dengan Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana pembakaran, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Adapun tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pesan provokatif melalui grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi ajakan penyerangan yang dinilai dapat memicu kerusuhan massal. BS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 A Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat sebagai provokator. Mereka ditangkap saat personel Brimob melakukan patroli di sekitar markas pada malam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Bogor, empat di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasus ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bogor, khususnya di sekitar markas Brimob yang memiliki nilai strategis. Aparat menegaskan bahwa tindakan provokatif dengan unsur kekerasan, penghasutan, hingga penyebaran informasi berbahaya tidak akan ditoleransi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang beredar, apalagi yang bersifat menghasut untuk menyerang aparat penegak hukum,” tegas AKBP Wika Ardilestanto.

Dengan terungkapnya peran masing-masing tersangka, aparat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat semakin waspada terhadap ajakan-ajakan provokatif, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri menjaga keamanan nasional dari ancaman tindak pidana yang dapat mengganggu ketertiban umum.