PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 di Tanjung Morawa
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeksekusi lahan HGB seluas 4.496 m² milik sah PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa setelah Mahkamah Agung menolak PK Marolop Simbolon. Eksekusi berlangsung kondusif.
JAGOK.CO – SUMATERA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam secara resmi melaksanakan eksekusi lahan milik PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 meter persegi yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (14/07). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak PTPN 1 Regional 1, menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan, tim panitera dari PN Lubuk Pakam terlebih dahulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan bahwa tanah bersengketa tersebut merupakan aset sah milik negara yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 1, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN II. Selain diwajibkan untuk mengembalikan tanah secara utuh kepada pihak penggugat, Marolop Simbolon juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara atas upaya hukum PK yang dilayangkannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak terkait, lahan tersebut pada awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun pasca pensiun dan wafatnya almarhum pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada PTPN II sebagaimana mestinya. Sebaliknya, bangunan di atas lahan tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain di bagian depan dan belakang, tanpa izin dari pihak perusahaan. Setelah wafatnya ahli waris Abdul Hadi, yakni Haluddin Nasution, penguasaan fisik lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon.
Penguasaan oleh Marolop Simbolon ini turut diketahui oleh dua orang wanita yang mengaku sebagai istri-istrinya, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Keduanya bahkan terlibat dalam konflik berkepanjangan terkait klaim kepemilikan lahan, meskipun status hukum tanah tersebut telah dinyatakan sah sebagai aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh Mahkamah Agung.
“Kami sangat bersyukur akhirnya ada kepastian hukum yang menyatakan bahwa lahan ini memang milik PTPN. Selama ini, kami sebagai warga merasa tidak nyaman akibat pertikaian antara kedua wanita Marolop Simbolon itu. Pertengkaran mereka sering menimbulkan keresahan di lingkungan,” ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga yang bermukim di sekitar Gang Dwiwarna.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Rahman (70), warga senior yang tinggal di ujung lahan tersebut. Menurutnya, Marolop Simbolon tidak memiliki dasar hukum maupun hak atas lahan tersebut sejak awal. “Yang bersangkutan dulu hanya menjadi penasihat hukum dari almarhum Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin. Jadi kami heran, kenapa tiba-tiba bisa muncul sebagai penguasa tanah, lalu terjadi konflik sengit antar dua istrinya,” ungkap Abdul Rahman yang mengaku mengenal sejarah lahan itu sejak awal.
Pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 479 PK/Pdt/2023, langsung menindaklanjuti proses eksekusi dengan melakukan pembersihan lahan. Proses ini berlangsung secara tertib dan kondusif, tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tergugat. Sejumlah petugas kebersihan dan pekerja lapangan dikerahkan untuk memasang pagar pembatas di sekeliling area tanah yang telah dikembalikan.
“Pelaksanaan pembersihan lahan berjalan lancar dan kondusif. Kami bersyukur proses eksekusi ini bisa dilakukan tanpa hambatan berarti, sehingga pekerja bisa langsung mulai memasang pagar pembatas,” ujar Kepala Sub Bagian Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi media di lokasi.

Langkah hukum ini sekaligus menegaskan komitmen PTPN 1 Regional 1 dalam menjaga dan mengamankan aset negara, khususnya aset-aset strategis yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola oleh BUMN Perkebunan. Keberhasilan eksekusi ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria, khususnya dalam sengketa lahan BUMN yang selama ini kerap menjadi polemik di banyak daerah.























