Muklisin Sampaikan Ranperda APBD 2025, Kuansing Raih WTP ke-15

Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD sekaligus mengumumkan keberhasilan Kabupaten Kuantan Singingi mempertahankan opini WTP ke-15 dari BPK RI.

Muklisin Sampaikan Ranperda APBD 2025, Kuansing Raih WTP ke-15
Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt. Bupati Muklisin Tegaskan Kuansing Kembali Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

TELUK KUANTAN, JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Di tengah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, mengumumkan bahwa daerah berjuluk Kota Jalur itu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-15 kalinya secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muklisin saat memberikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Agenda sidang tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme konstitusional penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.

Dalam pidatonya, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh setiap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas setiap kebijakan fiskal yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kuantan Singingi.

Ia menjelaskan, dokumen Ranperda yang telah disampaikan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif sekaligus bentuk legitimasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Muklisin juga menguraikan secara komprehensif berbagai indikator kinerja keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, pembiayaan, hingga berbagai capaian strategis pembangunan yang berhasil diwujudkan sepanjang tahun anggaran 2025.

Salah satu capaian yang mendapat perhatian khusus adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Muklisin, capaian tersebut menjadi indikator penting bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Muklisin menekankan bahwa mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kuantan Singingi.

Ia menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Lebih dari itu, seluruh proses harus dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, penatausahaan administrasi keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 kali berturut-turut merupakan buah dari sinergi seluruh perangkat daerah, DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah, serta dukungan seluruh elemen masyarakat yang bersama-sama menjaga tata kelola pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar.

Muklisin juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak cepat berpuas diri atas berbagai capaian tersebut. Ia menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kompleks sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutup Muklisin.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-15 diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kuantan Singingi.