LAMR Siak Tegaskan Sikap, Desak KLHK Cabut Izin PT SSL
LAMR Siak keluarkan maklumat resmi soal konflik lahan PT SSL. Desak KLHK cabut izin, dukung penuh Bupati Siak jaga marwah negeri dan hak masyarakat adat.
JAGOK.CO – SIAK – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak akhirnya bersuara lantang dengan mengeluarkan maklumat resmi terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan perusahaan perkebunan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Persoalan yang telah bergulir lebih dari dua dekade itu dinilai belum menemukan titik terang meski berbagai langkah mediasi sudah ditempuh pemerintah daerah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dinamika konflik lahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan pemerintah daerah. Menurutnya, Bupati Siak sudah menunjukkan kesungguhan dalam upaya penyelesaian melalui jalur adat sekaligus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, pertemuan terbaru antara Bupati Siak dengan pihak PT SSL justru menimbulkan ketegangan. Arfan menilai sikap perusahaan dinilai tidak patut dan mencederai kehormatan. Padahal, Bupati sebagai kepala daerah bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga “payung panji adat” yang merepresentasikan marwah negeri.
“Kami LAMR Siak menegur keras PT Sumber Seraya Lestari atas sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan tata krama. Untuk itu, kami mendesak PT SSL segera menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak dan masyarakat,” tegas Arfan Usman dalam konferensi pers di Gedung LAMR Siak, Selasa (26/8/2025).
LAMR Dukung Bupati Siak, Desak KLHK Cabut Izin PT SSL
Arfan yang juga mantan Sekda Siak itu menegaskan dukungan penuh kepada Bupati Siak, Dr. Afni. LAMR Siak mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI segera mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin PT SSL, demi menjaga marwah negeri dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Siak. Bahkan, kami meminta KLHK RI mencabut izin PT SSL agar konflik ini tidak semakin berlarut-larut. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi juga soal kehormatan masyarakat adat dan masa depan Kabupaten Siak,” ujarnya.
Selain itu, LAMR menyatakan dukungan terhadap pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Tim tersebut diharapkan menjadi wadah penyelesaian menyeluruh atas konflik hak atas tanah dan hak hutan yang sudah lama mengakar.
Konflik 20 Tahun: Krisis Keadilan, Ekologi, dan Marwah Adat
Arfan menjelaskan, konflik lahan antara masyarakat Tumang dengan PT SSL telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Selama itu pula, dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya berupa sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut krisis keadilan, ekologi, hingga marwah adat.
Menurutnya, masyarakat adat kerap menghadapi diskriminasi bahkan kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-hak mereka. Dari sisi lingkungan, kerusakan hutan dan gambut akibat aktivitas perusahaan dinilai telah menimbulkan krisis ekologi yang serius.
“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Ada krisis keadilan, ada kerusakan ekologi, dan ada pelanggaran terhadap marwah adat. Tumang adalah kampung tua, simbol sejarah dan jati diri Melayu di Siak. Jika kehormatannya direndahkan, maka seluruh masyarakat adat di Siak pun turut tercoreng,” ungkapnya.
Himbauan LAMR untuk Masyarakat Siak
Menutup pernyataannya, Arfan Usman menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar bersatu mendukung langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh Bupati dan pemerintah daerah. Ia juga mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan agar Kabupaten Siak tetap menjadi negeri yang damai dan bermartabat.
“Marwah negeri ini ada di tangan kita bersama. Mari kita jaga ketentraman dan keamanan, sambil terus mengawal proses penyelesaian konflik ini dengan hati yang sabar dan teguh,” pesannya.























