Krisis Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Pidana: Sebuah Renungan
JAGOK
JAGOK.CO - MEDAN - SELASA 06/05/2025.,
Oleh: Kombes. Pol. (Purn) Robinson Simatupang, S.H., M.Hum
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
Paradoks Perlindungan Anak: Banyak Aturan, Minim Perlindungan
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi ironi besar dalam sistem perlindungan anak. Di tengah gempuran kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup progresif: mulai dari ratifikasi Konvensi Hak Anak (Keppres No. 36 Tahun 1990), UU SPPA No. 11 Tahun 2012, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan krisis yang akut—baik dalam pelaksanaan maupun integritas penegakan hukum.
Sejumlah kasus mencerminkan betapa rapuhnya sistem ini:
Seorang mantan Kapolres menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak, menggunakan modus distribusi video asusila secara daring \[Tempo/Kompas, 2025];
Seorang pendidik di sebuah pesantren mencabuli 13 santriwati \[Komnas Perempuan, 2025];
Seorang anak disabilitas menjadi korban perkosaan di Jakarta Timur, sempat dikira hilang \[Detik.com, 2025];
Seorang oknum polisi di Papua yang menjadi terdakwa justru divonis bebas \[BBC Indonesia, 2022].
Sementara itu, ironi hukum juga tampak dalam kasus M. Azis Nasution di PN Pakam No. 344/Pid.B/2025. Seorang ayah justru dihukum karena merusak handphone milik anaknya, yang sebelumnya terpapar konten pornografi homoseksual. Alih-alih memahami tindakan sang ayah sebagai bagian dari perlindungan moral terhadap anaknya, hakim hanya fokus pada unsur formil tindak pidana pengrusakan. Pendekatan legalistik sempit ini mengabaikan nilai keadilan substantif dan esensi perlindungan anak.
Kondisi Terkini: Lonceng Darurat Nasional
Berdasarkan Data Perlindungan Anak KPAI 2024, tercatat 3.536 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual mencapai 41,2%. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual, 1 dari 7 mengalami kekerasan emosional, dan 1 dari 10 mengalami kekerasan fisik. Data ini menegaskan bahwa kita tengah menghadapi kegagalan sistemik, bukan sekadar masalah insidental.
Analisis Kebijakan Kriminal: Gagal Menjadi Tameng Anak
Dalam perspektif criminal policy, sebagaimana dikemukakan oleh Marc Ancel dalam Social Defense: A Modern Approach to Criminal Problems (1965), kebijakan kriminal adalah upaya rasional dan berimbang, menggunakan pendekatan penal maupun non-penal, untuk melindungi masyarakat dari kejahatan—berbasis pada penghormatan hak asasi manusia.
Secara normatif, arsitektur hukum Indonesia memang tampak kokoh. Namun, implementasinya masih jauh dari prinsip perlindungan maksimal. Regulasi yang telah disebutkan belum terinternalisasi secara utuh dalam sistem penegakan hukum. Kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku—seperti perwira polisi yang menjadi predator—membuktikan lemahnya mekanisme seleksi, pengawasan, dan akuntabilitas internal institusi.
Fragmentasi koordinasi antar lembaga seperti Polri, Kejaksaan, LPSK, dan UPT PPA memperparah keadaan. Sistem informasi perlindungan anak belum terintegrasi secara nasional. Di sisi lain, budaya hukum aparat—yang cenderung legalistik dan minim empati—membuat perlindungan anak hanya menjadi retorika normatif.
Urgensi Reformasi: Menjadikan Anak sebagai Subjek Hukum Seutuhnya
Perlindungan anak harus berpindah dari narasi ke aksi. Anak tidak boleh diposisikan semata sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional utuh. Prinsip the best interest of the child harus menjadi dasar dalam seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga rehabilitasi sosial.
Kebijakan kriminal yang ideal harus memadukan pendekatan hukum positif dengan nilai-nilai etik dan kemanusiaan. Dalam hal ini, negara perlu:
1. Memperkuat sistem seleksi dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum;
2. Mendorong reformasi budaya hukum berbasis nilai keadilan substantif;
3. Mewujudkan koordinasi terpadu antar lembaga pelindung anak;
4. Membangun sistem informasi nasional yang responsif terhadap kasus kekerasan anak.
Penutup: Perlindungan Anak Bukan Sekadar Hukum, Tapi Nurani Bangsa
Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan dalam bentuk regulasi. Ia harus hadir dalam bentuk tindakan nyata, integritas moral, dan komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Transformasi budaya hukum menjadi keniscayaan. Negara tidak hanya bertugas sebagai pembuat hukum, tetapi harus menjadi pelindung aktif martabat anak manusia.
Tentang Penulis
Robinson Simatupang adalah purnawirawan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) dengan pengalaman panjang dalam penyidikan dan penegakan hukum, khususnya dalam isu perlindungan anak. Saat ini, ia tengah menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara dengan fokus penelitian pada reformasi sistem penyidikan pidana nasional. Melalui tulisan-tulisannya, ia terus mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, adil, dan responsif terhadap hak anak.























