Kepastian Hukum Tanah yang Belum Bersertifikat: Tinjauan Yuridis atas SKGR, Girik, dan Petok D
OPINI HUKUM Oleh: Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M. #JAGOK
JAGOK.CO - PEKANBARU - JUMAT 09 MEI 2025.,
Pendahuluan
Masyarakat Indonesia masih banyak yang menguasai tanah tanpa sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kekhawatiran pun muncul setelah pemerintah menyatakan bahwa dokumen seperti SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), girik, atau petok D bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Pemerintah menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui secara hukum.
Namun, bagaimana kepastian hukum atas tanah yang sudah lama dikuasai masyarakat berdasarkan dokumen-dokumen tradisional seperti SKGR, girik, atau petok D? Apakah negara dapat serta-merta memberikan hak kepada pihak lain atas tanah tersebut? Opini hukum ini disusun untuk memberikan pencerahan hukum dan solusi konkret atas keresahan masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.
Permasalahan
1. Apakah diperbolehkan menurut hukum memberikan hak atas tanah kepada orang lain atau badan hukum apabila di atas tanah tersebut sudah terdapat penguasaan fisik berdasarkan SKGR, girik, atau petok D?
2. Apa saja langkah atau upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tidak bersertifikat?
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 1981 tentang Penegasan Status Tanah
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Analisis Yuridis
A. Ketentuan Pemberian Hak atas Tanah yang Sudah Dikuasai Masyarakat
Menurut Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997, dokumen seperti SKGR, girik, atau petok D tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya sebagai bukti penguasaan fisik yang dapat menjadi dasar permohonan hak. Dalam praktiknya, negara tidak boleh memberikan hak kepada pihak lain atas tanah tersebut tanpa memperhatikan fakta penguasaan fisik yang sah sebelumnya.
Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap permohonan hak atas tanah yang sudah dikuasai hanya dapat diproses jika ada persetujuan tertulis atau pelepasan hak dari pihak penguasa tanah. Tanpa itu, pemberian hak kepada pihak lain dianggap cacat hukum administratif dan rawan menimbulkan sengketa.
Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung RI melalui putusan-putusan seperti No. 2499 K/Pdt/2010 dan No. 3319 K/Pdt/2000, menegaskan bahwa pemberian hak kepada pihak lain tanpa mengindahkan bukti penguasaan yang sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
B. Unsur dan Konsekuensi Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan dikategorikan melawan hukum bila:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,
2. Melanggar hak orang lain,
3. Tidak sesuai dengan norma kesusilaan, dan
4. Bertentangan dengan kepatutan serta kehati-hatian dalam masyarakat.
Akibat hukumnya meliputi:
Sertifikat dapat dibatalkan melalui pengadilan atau mekanisme administratif.
Pihak penguasa awal tanah berhak menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil.
Instansi negara yang lalai dapat dikenakan sanksi hukum secara administratif dan perdata.
C. Langkah Hukum untuk Mendapatkan Kepastian Hak Atas Tanah Non-Sertifikat
Agar masyarakat memperoleh status hukum yang pasti atas tanah yang dikuasai, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
1. Permohonan Sertifikasi ke BPN
Mengajukan permohonan hak atas tanah (Hak Milik/HGB) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti SKGR, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan keterangan dari kepala desa/lurah.
2. Mengikuti Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Pemerintah melalui BPN menyelenggarakan program PTSL sebagai upaya mempercepat sertifikasi tanah rakyat. Program ini sangat tepat untuk masyarakat yang mengandalkan bukti penguasaan non-sertifikat.
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Hukum
Bila terjadi sengketa, dapat ditempuh jalur mediasi, pengajuan keberatan ke BPN, atau gugatan perdata ke pengadilan.
4. Membuat Surat Keterangan Waris
Jika tanah berasal dari warisan, maka ahli waris wajib menyusun surat keterangan waris agar dapat melakukan balik nama dan sertifikasi.
Kesimpulan dan Pendapat Hukum
Pertama, tidak diperbolehkan secara hukum memberikan hak atas tanah kepada pihak lain apabila di atas tanah tersebut sudah ada penguasaan berdasarkan dokumen seperti SKGR, girik, atau petok D, tanpa persetujuan tertulis atau pelepasan hak dari penguasa awal. Tindakan tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Kedua, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tidak bersertifikat, masyarakat harus secara aktif mengurus sertifikat melalui mekanisme yang tersedia di BPN, baik secara individual maupun melalui program PTSL. Upaya ini penting guna menghindari konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum penuh atas hak atas tanah yang dimiliki secara fisik maupun historis.
Dibuat di Pekanbaru, 8 Mei 2025
Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M
Advokat























