Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Berantas Tambang Ilegal

Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby membentuk Satgas Terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Tim melibatkan Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah hingga Dubalang Kuantan guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Berantas Tambang Ilegal
Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Penertiban Tambang Ilegal, Libatkan Polisi, Kejaksaan hingga Dubalang Kuantan

TELUK KUANTAN, JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi persoalan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian publik. Sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM secara resmi menggagas pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Tambang Ilegal.

Pembentukan tim lintas sektor tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, hingga unsur adat melalui Dubalang Kuantan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, para camat, kepala desa serta Dubalang Kuantan.

Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak ingin lagi melihat kerusakan lingkungan terus meluas akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hutan, praktik pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.

Dalam arahannya, Bupati H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan pengelolaan aktivitas pertambangan yang lebih tertib, terukur, serta berorientasi pada kelestarian lingkungan.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Suhardiman Amby.

Bupati menambahkan, sembari menunggu terbitnya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak ingin berpangku tangan. Karena itu, langkah preventif melalui pembentukan Satgas Terpadu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Satgas tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga Dubalang Kuantan sebagai representasi kearifan lokal yang selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial masyarakat.

“Kita ingin pengawasan berjalan lebih efektif dan terpadu. Semua unsur harus terlibat agar upaya penataan aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara maksimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Suhardiman menilai bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan represif semata. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan solusi yang mampu menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam penanganan persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun konflik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, kehadiran regulasi yang jelas dan komprehensif akan menjadi instrumen penting dalam mengatur aktivitas pertambangan di daerah. Dengan demikian, proses pengawasan maupun penegakan hukum dapat dilakukan secara terukur, adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, praktik PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan memiliki efek berantai atau multi effect yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.

Kerusakan daerah aliran sungai, menurunnya kualitas lingkungan hidup, meningkatnya potensi bencana, hilangnya sumber daya alam, hingga dampak sosial dan ekonomi jangka panjang merupakan konsekuensi yang harus menjadi perhatian bersama.

“Kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi keberlanjutan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi persoalan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan dukungan seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Kuansing optimistis pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas sosial, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan sumber daya alam daerah dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.