Gubernur AW Ditahan Cepat, Kasus Dolar SFH Masih Senyap
Membaca Paradoks Lancang Kuning: Antara Defisit APBD Riau 2026, Rekor MURI, dan Standar Ganda Penegakan Hukum Oleh: Guswanda Putra, S.Pi Pemerhati Kebijakan Publik
PEKANBARU - JAGOK.CO - Wajah tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau hari ini menampilkan sebuah paradoks kebijakan publik yang menyakitkan sekaligus mengusik akal sehat masyarakat. Di tengah bayang-bayang defisit APBD Riau Tahun Anggaran 2026 yang diproyeksikan menembus angka lebih dari Rp1 triliun, publik justru disuguhkan panggung seremonial megah dan penuh simbol. Sementara itu, isu hukum strategis di jantung kekuasaan daerah perlahan menguap dalam kesunyian tanpa kejelasan.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya melihat fenomena ini sebagai bentuk nyata Policy Incoherence, yakni ketidaksinkronan serius antara narasi krisis fiskal pemerintah daerah dengan perilaku belanja dan praktik simbolik birokrasi. Ketika pemerintah berbicara soal penghematan, publik justru menyaksikan ekspansi seremoni yang mahal dan sarat pencitraan.
Defisit APBD Riau 2026 vs Panggung Seremonial Megah
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka memproyeksikan bahwa APBD Riau 2026 akan mengalami defisit lebih dari Rp1 triliun, bahkan menyampaikan imbauan agar masyarakat “tidak perlu ribut-ribut” menyikapi kondisi fiskal tersebut. Namun, pesan ini menjadi kontradiktif dan problematik ketika hanya berselang beberapa hari, publik menyaksikan pemecahan Rekor MURI yang melibatkan sekitar 6.000 penari, digelar di tengah situasi duka bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: di mana konsistensi kebijakan fiskal pemerintah daerah? Ketika rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, mengapa justru digelar kegiatan kolosal yang jelas membutuhkan pembiayaan tidak kecil, baik langsung maupun tidak langsung?
Paradoks Kebijakan dan Pelanggaran Asas Kemanfaatan
Dalam perspektif manajemen keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas belanja yang berpihak pada kepentingan publik. Memaksakan kegiatan seremonial berskala besar saat kondisi keuangan daerah sedang kritis bukan hanya tidak sensitif, tetapi juga berpotensi melanggar asas kemanfaatan dan rasa keadilan sosial.
Jika merujuk pada teori Utilitarianisme Jeremy Bentham, sebuah kebijakan publik seharusnya menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks ini, pertanyaan kritis mengemuka: manfaat konkret apa yang lebih besar bagi masyarakat Riau—seremoni massal demi rekor, atau penguatan layanan dasar, mitigasi bencana, dan perlindungan sosial di tengah tekanan fiskal?
Ujian Asas KPK: Menagih Konsistensi Pasal 5 UU KPK
Kegalauan publik semakin memuncak ketika membandingkan perlakuan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua peristiwa yang sama-sama menyita perhatian masyarakat Riau. Publik mencatat anomali yang tajam dan sulit diabaikan.
Di satu sisi, Gubernur Riau H. Abdul Wahid (AW) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara cepat, meskipun konstruksi perkara yang disampaikan ke publik mengalami perubahan narasi dan penafsiran. Di sisi lain, penyelidikan terkait penemuan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat di rumah dinas SF Hariyanto justru tampak senyap, tertutup, dan minim penjelasan resmi.
Di sinilah masyarakat berhak menagih profesionalitas, integritas, dan konsistensi KPK melalui aturan hukumnya sendiri. Pasal 5 Undang-Undang KPK secara eksplisit menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan:
-
Kepastian Hukum;
-
Keterbukaan;
-
Akuntabilitas;
-
Kepentingan Umum;
-
Proporsionalitas; dan
-
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Jika kasus AW disandingkan dengan teka-teki uang dolar di rumah dinas SF Hariyanto, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Di mana Kepastian Hukum jika barang bukti nyata tidak ditindaklanjuti secara transparan?
Di mana asas Keterbukaan jika jumlah, asal-usul, dan status hukum uang tersebut tak pernah dirilis secara resmi kepada publik?
Ketika KPK terlihat progresif pada satu pihak, namun terkesan pasif pada pihak lain yang memiliki bukti fisik konkret, maka asas Proporsionalitas dan Akuntabilitas patut dipertanyakan secara serius.
Erosi Kepercayaan Publik dan Gejala Standar Ganda
Secara doktrinal, penegakan hukum idealnya mengacu pada pemikiran Hans Kelsen dalam The Pure Theory of Law, yakni hukum harus ditegakkan secara objektif, universal, dan bebas dari kepentingan politik. Namun, yang terlihat dalam konteks Riau hari ini justru menunjukkan gejala Selective Enforcement—penegakan hukum yang terasa tebang pilih.
Jika KPK gagal menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penanganan kasus uang dolar tersebut secara terbuka, maka legitimasi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning berisiko mengalami erosi serius. Pada titik itu, rakyat bisa saja memandang hukum tak lebih dari alat stempel kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Sebagaimana peringatan klasik Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan yang merasa kebal hukum dan abai terhadap realitas penderitaan rakyat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan keadilan sosial.
Penutup: Mengembalikan Marwah Hukum dan Kebijakan di Riau
Provinsi Riau tidak boleh terus disuguhi teka-teki hukum dan paradoks kebijakan yang melukai akal sehat publik. Saya mendesak KPK untuk kembali pada asas Keterbukaan dan Akuntabilitas, dengan segera merilis status hukum, jumlah, dan asal-usul uang dolar yang ditemukan di kediaman SF Hariyanto. Transparansi adalah obat paling mujarab untuk memulihkan krisis kepercayaan masyarakat.
Hukum harus kembali ke khittah-nya—“Luruih tabujang nan ka dipacu,” lurus, tegas, dan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan standar ganda penegakan hukum dan kebijakan paradoks terus merobek rasa keadilan publik. Jika asas-asas dalam Pasal 5 UU KPK diabaikan, maka keadilan di negeri ini tak ubahnya fatamorgana di atas panggung seremoni—indah dilihat, namun hampa dirasakan.























