DPRD Meranti Kaji Perda Mangrove ke Batam
Tim Pansus DPRD Kepulauan Meranti kunjungi DLH Kota Batam untuk pelajari Perda pengelolaan hutan mangrove. Langkah ini mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkelanjutan dan berpotensi tingkatkan PAD.
JAGOK.CO - MERANTI – Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pekan lalu. Kunjungan ini difokuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dalam rangka mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove yang telah berhasil diterapkan di wilayah tersebut.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove yang telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Pansus II, Mulyono, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti dalam upaya menjaga kelestarian hutan mangrove serta meningkatkan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, dalam sidang paripurna DPRD Meranti beberapa waktu lalu, telah disahkan pembentukan Panitia Khusus untuk menindaklanjuti usulan Ranperda Pengelolaan Hutan Mangrove dari Pemerintah Daerah. Ini merupakan langkah strategis untuk merumuskan Perda yang aplikatif dan berkelanjutan,” ujar Mulyono, politisi Partai Gerindra.
Ia menambahkan bahwa sesuai Keputusan Rapat Paripurna DPRD Meranti Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 tentang Penjadwalan Kegiatan DPRD, Pansus segera mengambil langkah-langkah konkret, termasuk melakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan perda serupa.
“Langkah awal yang kami ambil adalah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menggali informasi teknis dan manajerial terkait sistem serta pola pengelolaan hutan mangrove yang telah dijalankan lebih dari delapan tahun oleh mereka,” ujar Mulyono lagi.
Menurutnya, Kota Batam dipilih sebagai rujukan karena keberhasilan mereka dalam mengelola kawasan mangrove secara legal, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pelestarian ekosistem pesisir.
“DLHK Batam menjadi tempat audiensi strategis, karena mereka memiliki pengalaman panjang dan keberhasilan nyata dalam menerapkan Perda pengelolaan hutan mangrove. Hal ini sangat penting sebagai referensi untuk kita di Meranti,” jelasnya.
Lebih jauh, Mulyono juga menegaskan bahwa inisiatif Perda ini tak hanya soal pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi daerah.
“Kita tidak ingin hutan mangrove di Kabupaten Meranti terus menyusut dan hilang. Kita ingin hutan ini tetap lestari dan dikelola secara bijak, sekaligus mampu memberikan kontribusi bagi ekonomi daerah dan masyarakat, baik dari segi ekowisata, hasil hutan non-kayu, maupun potensi lainnya,” tegasnya.
Politisi muda itu juga menyoroti pentingnya pendekatan multipihak dan sinergi lintas sektor agar regulasi yang disusun dapat berjalan secara efektif dan berdaya guna tinggi.
“Pada dasarnya, Perda ini akan menjadi fondasi hukum bagi pengelolaan hutan mangrove yang berkelanjutan di Meranti. Ini juga sejalan dengan visi besar Nawacita Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus meningkatkan kemandirian daerah,” tambah Mulyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful Bahri, menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia menilai bahwa sudah saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki regulasi daerah yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kawasan mangrove.
“Sampai hari ini kita belum memiliki Perda khusus mengenai pengelolaan hutan mangrove, padahal kawasan kita memiliki luasan mangrove yang sangat besar. Total luasnya mencapai lebih dari 31 ribu hektare, dan sebagian besar berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkap Syaiful.
Ia menjelaskan bahwa potensi pengelolaan mangrove di Meranti sangat besar, bahkan menjadikan kabupaten ini sebagai daerah dengan hutan mangrove terluas kedua di Provinsi Riau.
“Dengan potensi sebesar ini, sudah sepantasnya kita menjaga, melestarikan, dan mengelola hutan mangrove secara profesional dan berkelanjutan. Hutan ini tidak hanya penting bagi lingkungan, tapi juga menjadi sumber ekonomi masyarakat pesisir secara turun-temurun,” tambahnya.
Menurutnya, melalui regulasi yang jelas dan berbasis kajian ilmiah serta pengalaman daerah lain seperti Batam, Pemerintah Kabupaten Meranti akan mampu mengelola hutan mangrove secara mandiri, menghasilkan PAD yang optimal, dan menciptakan sistem perlindungan lingkungan yang kokoh.























