32 Provider Internet Pekanbaru Tak Berizin, DPRD Desak Penertiban

DPRD Kota Pekanbaru mengungkap 32 penyedia layanan internet, termasuk Indihome dan Iconnet, beroperasi tanpa izin daerah. Tiang dan kabel ilegal dinilai merusak tata kota dan tidak menyumbang PAD.

32 Provider Internet Pekanbaru Tak Berizin, DPRD Desak Penertiban
"Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, saat menyampaikan temuan terkait 32 provider internet yang diduga beroperasi tanpa izin daerah, Senin (21/7/2025). (Foto: Dok. DPRD Pekanbaru)"

JAGOK.CO - PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan dan legalitas operasional penyedia layanan internet di wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Hingga pertengahan tahun 2025, terungkap bahwa tidak satu pun dari total 32 perusahaan penyedia jasa internet atau layanan WiFi—baik skala lokal maupun nasional—yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk beroperasi secara legal.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (21/7/2025).

"Diskominfo menyampaikan bahwa ada 32 penyedia layanan internet yang beroperasi. Namun ketika kami tanyakan soal perizinan, baik Diskominfo maupun DPMPTSP tidak bisa menunjukkan datanya," kata Robin dengan nada penuh keheranan.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti perusahaan BUMN raksasa seperti Indihome (Telkom) dan Iconnet (PLN), yang diduga turut beroperasi tanpa izin daerah di Kota Pekanbaru.

"Kalau mereka punya izin di tingkat pusat, silakan. Tapi untuk beroperasi di Pekanbaru, harus ada izin dari pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut kepentingan fiskal daerah. Tanpa izin berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah), artinya mereka tidak bayar pajak ke kas daerah," ujarnya tegas.

Robin juga menyoroti persoalan tata ruang kota dan dampak visual akibat pemasangan kabel serta tiang provider internet yang dilakukan secara semrawut tanpa standar teknis.

“Kondisi di lapangan menunjukkan Pekanbaru sudah seperti kota tiang. Di satu titik bisa berdiri lebih dari 10 tiang milik berbagai provider. Ini jelas merusak estetika dan tatanan ruang kota,” sambung Robin.

Berdasarkan penjelasan DPMPTSP Kota Pekanbaru, sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) pada 2021, belum pernah ada satu pun perusahaan yang mengurus izin baru maupun memperpanjang izin operasional jasa internet.

"Dengan demikian, sampai tahun 2025 ini, bisa diasumsikan bahwa seluruh infrastruktur milik provider internet—termasuk kabel dan tiang—berstatus ilegal karena tidak memiliki dasar hukum perizinan," tegas Robin.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota melalui Satpol PP untuk segera melakukan langkah penertiban fisik terhadap keberadaan jaringan ilegal tersebut. Selain itu, Robin meminta Diskominfo dan DPMPTSP untuk lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan verifikasi legalitas perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.