Wabup Siak Lantik PAW Penghulu Rempak, Dorong Efisiensi Anggaran

PAW Penghulu Rempak Dilantik, Wabup Tekankan Ekonomi Kampung

Wabup Siak Lantik PAW Penghulu Rempak, Dorong Efisiensi Anggaran
Wabup Husni Merza Lantik PAW Penghulu Rempak, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan Ekonomi Kampung

JAGOK.CO - SABAK AUH - Wakil Bupati Siak, Husni Merza, secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Penghulu Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Safri Kholis, serta Ketua Bapekam Muklis dan anggota Faturrahman dan Ahmad, Selasa (27/5/25).

Pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian masa jabatan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dalam regulasi tersebut.

Adapun masa jabatan PAW Penghulu Rempak berlaku mulai 2025 hingga 2027, yang merupakan sisa masa jabatan penghulu sebelumnya hasil Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2019. Proses pelantikan ini menandai keberlanjutan pemerintahan kampung yang demokratis dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Wabup Husni Merza menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama yang telah berperan dalam menggerakkan roda pemerintahan kampung. Ia berharap para pejabat baru mampu menjalankan amanah dengan tanggung jawab dan integritas.

"Selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Semoga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membawa perubahan positif di Kampung Rempak," ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Kantor Penghulu Rempak.

Wabup juga mengucapkan tahniah kepada PAW Penghulu dan PAW Bapekam yang dilantik, seraya berharap agar jabatan yang diemban menjadi ladang pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat kampung dan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Pada kesempatan tersebut, Husni Merza menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran kampung, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Anggaran Desa. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang tepat sasaran akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.

Tak hanya itu, Wabup juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai strategi memperkuat kemandirian ekonomi desa. Ia menyebut bahwa keberadaan koperasi ini akan memangkas rantai distribusi yang panjang dan membuka akses terhadap layanan keuangan inklusif di tingkat kampung.

"Koperasi Merah Putih akan menjadi solusi dalam mengatasi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, maupun pinjaman ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ekonomi kampung yang kuat dan berdaya saing," jelas Wabup Husni.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat dan perangkat kampung untuk menjaga stabilitas sosial, membangun kebersamaan, serta menghindari konflik dalam proses pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal jalannya pemerintahan kampung agar tetap berada di jalur yang benar dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Siak.

Dengan pelantikan PAW Penghulu dan Bapekam ini, diharapkan Kampung Rempak semakin maju dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.