Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan APBD-P 2025 dan 8 Ranperda
Pemkab Siak melalui Wakil Bupati Syamsurizal menyampaikan Nota Keuangan RAPBD-P 2025 dengan penyesuaian belanja daerah serta 8 Ranperda strategis di rapat paripurna DPRD Siak.
JAGOK.CO – SIAK SRI INDRAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak, Selasa (…).
Wakil Bupati Siak Syamsurizal dalam pidatonya menegaskan, penyampaian RAPBD-P 2025 ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal terkini, sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyesuaian Belanja Daerah
Dalam laporan Nota Keuangan tersebut, belanja daerah pada APBD murni tahun 2025 semula tercatat sebesar Rp3.131.787.206.963,44. Namun, setelah dilakukan evaluasi, usulan perubahan mengalami penurunan sebesar Rp513.460.650.921,88 atau setara 16,40 persen, sehingga belanja daerah pada RAPBD-P 2025 menjadi Rp2.618.326.556.041,56.
Komposisi belanja RAPBD-P 2025 mencakup:
-
Belanja Operasi: 11,47 persen
-
Belanja Modal: 47,04 persen
-
Belanja Tidak Terduga: 69,82 persen
-
Belanja Transfer: 1,03 persen
Akibat perubahan tersebut, RAPBD-P 2025 mengalami defisit anggaran sebesar Rp8.091.631.224,70.
“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan nota keuangan RAPBD-P ini masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan demi penyempurnaannya,” ujar Syamsurizal.
Ranperda sebagai Penguat Visi Misi 2025–2029
Selain nota keuangan, Pemkab Siak juga mengajukan delapan Ranperda untuk dibahas bersama DPRD Siak. Delapan rancangan regulasi daerah tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat landasan hukum, serta mengawal visi dan misi Bupati Afni Z dan Wakil Bupati Syamsurizal untuk periode 2025–2029.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak. Kami berharap Dewan yang terhormat dapat membahasnya secara mendalam, memberikan catatan, serta saran yang konstruktif. Dengan demikian, Ranperda ini dapat disempurnakan dan nantinya mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, menciptakan birokrasi yang rasional, efektif, efisien, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional,” tambahnya.
Penutupan Masa Sidang III
Rapat paripurna DPRD Siak tersebut juga ditandai dengan penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, sekaligus penutupan Masa Sidang III dan pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak. Momentum ini semakin menegaskan komitmen Pemkab dan DPRD Siak dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dengan penetapan RAPBD-P dan pembahasan Ranperda ini, Pemkab Siak berharap dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.























