Tokoh Muda Riau Pertanyakan Tindak Lanjut KPK atas Fakta Sidang SF Hariyanto
Tokoh muda Riau Muhammad Aderman mendesak KPK menjelaskan tindak lanjut fakta persidangan yang menyeret nama SF Hariyanto demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Tokoh muda Riau, Muhammad Aderman, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan perkara Abdul Wahid dan menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menurut Aderman, lambannya respons dan belum adanya penjelasan komprehensif dari lembaga antirasuah tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi itu, kata dia, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai publik menilai KPK takut kepada SF Hariyanto. Karena sampai hari ini, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPK," ujar Aderman kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar KPK memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan terhadap fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Aderman secara khusus menyoroti keterangan saksi Thomas Larfo Dimeira dalam persidangan yang menyebut dirinya diperintahkan oleh SF Hariyanto untuk meminta uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dengan alasan untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Menurut Aderman, keterangan tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan dalam persidangan di bawah sumpah dan merupakan bagian dari fakta yang muncul dalam proses pembuktian di pengadilan.
Tidak hanya itu, ia juga menyinggung keterangan M. Arief Setiawan yang dalam persidangan mengaku bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan di kediaman SF Hariyanto, bukan di sebuah hotel sebagaimana tercantum dalam keterangan sebelumnya.
"Ini bukan isu kecil. Ada pengakuan di bawah sumpah di persidangan mengenai adanya permintaan uang Rp300 juta yang disebut dilakukan atas perintah SF Hariyanto. KPK seharusnya memberikan penjelasan kepada publik mengenai bagaimana tindak lanjut terhadap fakta hukum yang muncul dalam persidangan tersebut," kata Aderman.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari lembaga penegak hukum menjadi sangat penting untuk menghindari berkembangnya opini liar di masyarakat, sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Selain menyoroti fakta persidangan, Aderman juga mempertanyakan perkembangan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah pribadi maupun rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025.
Saat itu, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, beserta sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun hingga kini, menurut Aderman, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hasil pendalaman terhadap barang-barang yang telah disita tersebut.
"Publik tentu ingin mengetahui bagaimana perkembangan hasil penyidikan atas barang bukti yang sebelumnya diumumkan telah diamankan KPK. Penjelasan yang transparan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat," ujarnya.
Aderman juga menyoroti keterangan SF Hariyanto dalam persidangan mengenai sejumlah koleksi jam tangan bermerek premium yang sempat disita penyidik KPK. Dalam persidangan, SF Hariyanto disebut menyatakan bahwa jam tangan tersebut merupakan barang tiruan atau KW.
Menurut Aderman, pernyataan tersebut semestinya juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik apabila dinilai relevan dengan perkara yang sedang diproses.
"Publik tentu berhak bertanya. Jika memang ditemukan barang-barang yang nilainya disebut fantastis, kemudian dijelaskan sebagai barang KW, apakah seluruh aspek terkait sudah dilakukan pendalaman? Sampai hari ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang terang mengenai hal tersebut," katanya.
Lebih jauh, Aderman turut menyoroti dugaan penggunaan rekaman pemeriksaan Abdul Wahid dalam perkara PON Riau 2012 yang disebut-sebut muncul dalam persidangan.
Menurutnya, apabila benar terdapat rekaman pemeriksaan yang seharusnya bersifat rahasia namun kemudian berada di tangan pihak tertentu dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi atau ancaman, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menilai, aspek tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana semata, tetapi juga menyangkut integritas sistem penegakan hukum dan perlindungan terhadap kerahasiaan dokumen penyidikan.
"Bagaimana mungkin sebuah dokumen atau rekaman yang seharusnya bersifat rahasia bisa berada di tangan pihak tertentu, lalu diduga digunakan untuk mengancam orang lain? Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan yang semakin luas di tengah masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum justru mengalami penurunan," tegasnya.
Aderman kembali menegaskan bahwa seluruh kritik yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.
Ia berharap KPK dapat memberikan penjelasan resmi terhadap berbagai fakta yang berkembang dalam persidangan sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi yang berkepanjangan.
"KPK harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika dalam persidangan muncul fakta-fakta yang mengarah kepada pihak tertentu, tentu semuanya perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap orang juga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutup Aderman.
























