PTUN Medan Menangkan Bupati Deliserdang Atas Gugatan Eks Kades Paluh Kurau

PTUN Medan menolak gugatan eks Kades Paluh Kurau terhadap Bupati Deliserdang. Keputusan pemberhentian dinyatakan sah setelah audit temukan penyalahgunaan wewenang.

PTUN Medan Menangkan Bupati Deliserdang Atas Gugatan Eks Kades Paluh Kurau
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

DELI SERDANG – JAGOK.CO — Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, akhirnya mencapai akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam putusan resmi Nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, dengan tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Dengan demikian, keputusan Bupati Deliserdang terkait pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau dinyatakan sah serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Putusan PTUN Perkuat Keputusan Bupati Deliserdang

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar SH, menyampaikan bahwa putusan ini menguatkan legalitas Keputusan Bupati Deliserdang Nomor: 185 mengenai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau.

“Keputusan Bupati Deliserdang terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah sesuai prosedur. Ditolaknya gugatan M Yusuf Batubara membuktikan langkah tersebut sah dan memiliki dasar hukum tetap,” jelas Muslih Siregar, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada Audit Tujuan Tertentu terkait pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Audit tersebut menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kewajiban jabatan, serta kerugian keuangan desa.


Kasus Berawal dari Penolakan Pemecatan

Muhammad Yusuf Batubara sebelumnya tidak menerima keputusan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Paluh Kurau. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bentuk keberatan atas keputusan Bupati.

Namun dalam proses persidangan, dalil gugatan dinyatakan tidak beralasan secara hukum sehingga ditolak sepenuhnya. Dengan putusan ini, status pemberhentian mantan kades tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.


Pemkab Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Kabag Hukum Deliserdang turut mengimbau seluruh pihak agar menyikapi hasil putusan ini dengan bijak.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menerima putusan pengadilan ini dengan kepala dingin demi menjaga kondusifitas Desa Paluh Kurau,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deliserdang H. Edwin Nasution SH MSi CGCAE menekankan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan melalui mekanisme audit, kajian hukum, dan pertimbangan matang.


Reporter : Rizky Zulianda

Editor : Thab313