Polda Sumut Bakar Barak Narkoba dan Bongkar Loket Transaksi di THM New Blue Star

Direktorat Narkoba Polda Sumut membakar dua barak narkoba dan menutup loket transaksi narkoba di Tempat Hiburan Malam New Blue Star, Langkat. Penegakan hukum tegas untuk bersihkan peredaran narkoba.

Polda Sumut Bakar Barak Narkoba dan Bongkar Loket Transaksi di THM New Blue Star
Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi di Tempat Hiburan Malam New Blue Star Dibongkar

JAGOK.CO – LANGKAT, – Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara semakin intensif dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan membakar dua barak narkoba yang selama ini menjadi tempat pesta dan transaksi narkotika. Langkah tegas ini juga diikuti dengan penutupan loket transaksi narkoba yang beroperasi di dalam Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, yang beralamat di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba secara terang-terangan di lokasi tersebut. "Berdasarkan laporan, transaksi narkoba dilakukan secara terbuka bahkan dibiarkan oleh manajemen tempat hiburan malam ini," ujar Kombes Calvijn, Senin (11/8/2025).

Tim gabungan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang waiters berinisial RZ yang diduga turut mengedarkan narkoba serta penjaga pintu (KP) berusia 36 tahun yang terbukti positif menggunakan narkoba. Penyelidikan berlanjut dan tim mengamankan tersangka RZ, yang mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang mengatur transaksi narkoba dari ruang loket di dalam THM.

“Setiap butir ekstasi dijual dengan harga Rp 300 ribu, dan RZ mendapatkan upah Rp 3.000 per butir yang diedarkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Kombes Calvijn menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka yang aktif mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir ekstasi merah dengan logo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pelaku.

Tidak hanya itu, tim Direktorat Narkoba sebelumnya juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua tersangka di area barak narkoba yang dikenal sebagai "Barak Babi," yang terletak di kawasan perkebunan belakang lokasi tersebut. Setelah pengungkapan dan pemasangan police line serta pembongkaran barak narkoba yang disebut "Barak Kuda," lokasi tersebut tetap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

Akhirnya, tim berhasil menangkap empat tersangka jaringan narkotika sabu dengan peran berbeda-beda, yakni sebagai pengantar, piket sabu, piket bong, dan penjaga portal depan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk menindak tegas para pelaku. Jangan coba-coba merusak generasi muda dan masyarakat dengan narkoba,” tegas Kombes Calvijn tegas, menandaskan komitmen Polda Sumut dalam perang melawan narkoba.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda