Polda Riau Tangkap Dua Pengoplos LPG 3 Kg Raup Untung Rp70 Juta/Bulan

Polda Riau berhasil bongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Dua tersangka ditangkap dengan omzet Rp70 juta per bulan. Polisi sita ratusan tabung dan jerat hukum berat menanti.

Polda Riau Tangkap Dua Pengoplos LPG 3 Kg Raup Untung Rp70 Juta/Bulan
Polda Riau Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Dua Tersangka Raup Untung Rp70 Juta Per Bulan

PEKANBARU – JAGOK.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menorehkan prestasi dengan membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berbagai ukuran. Dalam operasi penggerebekan yang digelar di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (30/9/2025), aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni DAF (37) dan IN (53).

Keduanya diketahui menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan tabung gas bersubsidi untuk meraih keuntungan berlipat, sementara masyarakat kecil kerap kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram.

Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG Subsidi

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat memimpin ekspos perkara pada Rabu (1/10) menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung ukuran lebih besar: 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

“Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Inilah bentuk kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Anom, didampingi Wadirkrimsus AKBP Basa Endem Banjarnahor dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi.

Hasil penyidikan mengungkap, DAF adalah pemilik pangkalan gas ‘Deni Ahmad Faizal’ di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penyalur hasil oplosan ke pasaran. Sedangkan IN merupakan pemilik pangkalan ‘Rizky Bersaudara’, sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pengoplosan dengan upah Rp9 juta–Rp12 juta per bulan.

Perhitungan Oplosan Gas: Untung Besar, Rakyat Merugi

Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dengan perbandingan tertentu:

  • Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg

  • Tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg

  • Tabung 50 kg membutuhkan 15–17 tabung gas 3 kg

Hasil oplosan dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dilepas Rp90 ribu dengan margin Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan untung Rp68 ribu, dan tabung 50 kg mencapai Rp900 ribu, menghasilkan laba fantastis Rp412 ribu per tabung.

Dari perhitungan penyidik, omzet kotor pengoplosan mencapai Rp70 juta per bulan. Angka yang jelas mencederai semangat subsidi pemerintah bagi masyarakat kecil.

Barang Bukti dan Penyitaan

Dalam penggerebekan, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, antara lain:

  • 369 tabung 3 kg (110 berisi, 259 kosong)

  • 67 tabung 5,5 kg (66 berisi, 1 kosong)

  • 153 tabung 12 kg (91 berisi, 62 kosong)

  • 14 tabung 50 kg (6 berisi, 8 kosong)

Selain itu, turut diamankan dua unit mobil operasional, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, hingga dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur distribusi ilegal.

Pemerintah Pastikan Stok Aman

Meski kasus ini berhasil diungkap, Kombes Anom memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Kota Pekanbaru dan Riau umumnya tetap aman.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tetap berjalan lancar dan tidak terganggu dengan adanya kasus ini,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasriadi, menambahkan bahwa pangkalan gas milik IN yang bernama ‘Arbilahabbie’ tidak memiliki izin resmi berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan. Dari aktivitas ilegal ini, keuntungan mereka ditaksir mencapai Rp70 juta setiap bulannya,” jelas Nasriadi.

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tegas Nasriadi.