Nikah Gratis Meriahkan HUT Siak ke-26, Pemkab Siapkan 10 Pasangan

Pemkab Siak bersama Pengadilan Agama menggelar program nikah massal gratis dan sunat massal dalam rangka HUT Siak ke-26. Sebanyak 10 pasangan difasilitasi penuh pada acara 11 Oktober 2025 di Komplek Perumahan Rakyat.

Nikah Gratis Meriahkan HUT Siak ke-26, Pemkab Siapkan 10 Pasangan
Bupati Siak Afni bersama Ketua Pengadilan Agama Siak Ade Ahmad Hanif usai audiensi membahas program nikah massal gratis dalam rangka HUT Siak ke-26 di Komplek Perumahan Rakyat.

SIAK – JAGOK.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus menghadirkan terobosan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak ke-26 tahun 2025. Salah satu program yang paling ditunggu masyarakat adalah nikah massal gratis, hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Siak. Program ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin menikah namun terkendala biaya administrasi dan legalitas.

Rencana kegiatan tersebut terungkap saat Bupati Siak, Afni, menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Siak, Ade Ahmad Hanif, S.H.I., di kediaman resmi Bupati, Komplek Perumahan Rakyat Siak. Pertemuan ini menandai langkah nyata sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam mengupayakan kesejahteraan serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Bupati Afni menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan nikah massal gratis bukan hanya mempermudah pasangan yang ingin menikah secara sah, tetapi juga sebagai upaya mencegah terjadinya kasus kehamilan di luar nikah yang kerap terjadi di kalangan remaja.

“Kita ingin memberikan jalan keluar yang baik bagi anak-anak muda yang sudah cukup umur dan siap menikah. Dengan adanya nikah massal ini, mereka bisa menjalani kehidupan rumah tangga secara sah, daripada melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Afni, Kamis (25/9/2025).

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Siak melalui DP3AP2KB serta Bagian Kesra akan segera membuka pendaftaran khusus bagi 10 pasangan yang akan difasilitasi dalam program nikah gratis ini. Rinciannya terdiri dari 5 pasangan baru dan 5 pasangan isbat (pengesahan pernikahan secara hukum).

Afni berharap program ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya kalangan muda. “Nikah massal ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pasangan, tetapi juga membawa kebahagiaan baru dalam momentum HUT Siak ke-26. Kita ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari perayaan ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Siak juga akan menghadirkan program sunat gratis untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga kesehatan generasi muda Siak.

Rangkaian acara nikah massal dan sunat gratis rencananya digelar pada 11 Oktober 2025, bersamaan dengan pesta rakyat di Komplek Perumahan Rakyat Siak. Seluruh pasangan yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapat fasilitas penuh dari pemerintah daerah, mulai dari prosesi akad, administrasi, hingga penyelenggaraan resepsi sederhana di lokasi yang disiapkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Ade Ahmad Hanif, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bupati Afni yang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menikah secara sah. “Kami mendukung penuh program nikah massal ini. Pengadilan Agama Siak akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses pada 11 Oktober mendatang,” ungkap Ade.

Dengan adanya program nikah gratis dan sunat massal ini, Pemkab Siak tidak hanya memperingati HUT ke-26 secara seremonial, melainkan juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Siak sebagai kabupaten yang peduli terhadap ketahanan keluarga, kesejahteraan sosial, dan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.