Bupati Siak Dorong Tata Kelola PI 10 Persen untuk Kesejahteraan Rakyat
Bupati Siak Afni Zulkifli tegaskan pentingnya tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen migas yang transparan dan akuntabel. Dalam rapat monev bersama KPK, Pemprov Riau, BUMD, dan Pertamina Hulu Rokan, ia menekankan manfaat nyata PI bagi kesejahteraan masyarakat Siak, khususnya warga Minas.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor migas harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Siak dan Riau pada umumnya. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) PI 10 persen yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Rapat strategis ini juga dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, para bupati dari daerah penghasil migas di Riau seperti Kampar, Bengkalis, dan Rokan Hilir, serta perwakilan BUMD dan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas, termasuk Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Monev KPK RI: PI 10 Persen Harus Transparan dan Akuntabel
Dalam pemaparannya, Syahrial Abdi menyebutkan bahwa PI 10 persen telah menjadi isu hangat di berbagai daerah penghasil migas. Dengan pengelolaan yang tepat, PI 10 persen dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang mampu mengurangi risiko defisit anggaran.
“Diskusi ini penting karena PI 10 persen berperan strategis bagi daerah. Dengan kolaborasi yang baik, pengelolaan PI bisa menjadi instrumen memperkuat fiskal daerah dan memberi manfaat langsung ke masyarakat,” ungkap Syahrial.
Sementara itu, Agung Yudha Wibowo dari KPK menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bagian dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang fokus pada pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola migas.
“Kita ingin memastikan bahwa PI 10 persen benar-benar memberi manfaat bagi daerah penghasil. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan data lifting migas menjadi kunci. Jangan sampai PI justru menimbulkan masalah baru,” tegas Agung.
Bupati Siak Perjuangkan Hak Daerah dan Kesejahteraan Warga
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan bahwa Pemkab Siak berkomitmen menindaklanjuti saran dan rekomendasi KPK demi memperjuangkan hak-hak daerah, terutama dalam rangka memaksimalkan kontribusi PI 10 persen bagi masyarakat.
“InsyaAllah, ke depan kami akan evaluasi regulasi dan komposisi pengelolaan PI sesuai arahan KPK. Harapan kita, PI 10 persen bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Siak,” ujar Afni.
Selain itu, Afni juga menyoroti kontribusi CSR Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menurutnya belum optimal menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya di Kecamatan Minas yang menjadi wilayah inti operasi migas.
“Kami minta agar aspirasi warga Minas diperhatikan serius oleh perusahaan. Mulai dari penyediaan air bersih, pembangunan infrastruktur jalan, hingga membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Itu hak masyarakat di wilayah operasi migas,” tegasnya.
Sinergi untuk Tata Kelola Migas yang Lebih Baik
Diskusi yang berlangsung intens tersebut juga membahas sejumlah isu penting seperti perubahan regulasi, keterbukaan data produksi migas, serta penguatan kapasitas BUMD dalam mengelola PI secara profesional dan berdaya saing.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola PI 10 persen melalui sinergi antara Pemprov Riau, Pemkab, KPK RI, BUMD, dan KKKS migas, sehingga manfaat dari PI benar-benar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah penghasil migas seperti Kabupaten Siak.
Dengan komitmen bersama ini, tata kelola migas di Riau diharapkan tidak hanya mengurangi risiko penyimpangan, tetapi juga menjadi motor pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
























