Layanan Pajak Keliling Hadir di GOR Bumi Sejahtera

Layanan pajak keliling Bapenda Pekanbaru hadir di GOR Bumi Sejahtera untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.

Layanan Pajak Keliling Hadir di GOR Bumi Sejahtera
Hindari Sanksi Administrasi, Layanan Pajak Keliling Sambangi GOR Bumi Sejahtera

PEKANBARU, JAGOK.CO – Upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas dan keramaian warga dimanfaatkan sebagai lokasi layanan pajak keliling untuk memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kehadiran posko layanan pajak keliling tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai mampu memberikan kemudahan, terutama bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak daerah tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan.

Terhitung mulai Jumat (14/08/2026) hingga Sabtu (15/08/2026), Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis kembali menghadirkan layanan pajak keliling di GOR Bumi Sejahtera, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pemilihan GOR Bumi Sejahtera sebagai titik pelayanan bukan tanpa alasan. Selain berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga, lokasi tersebut juga menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat karena tengah berlangsung turnamen bola voli yang menjadi ajang pertemuan dan interaksi warga pada momentum peringatan bulan kemerdekaan.

Kondisi tersebut sekaligus dimanfaatkan Bapenda Kota Pekanbaru untuk menghadirkan pelayanan perpajakan langsung di tengah aktivitas masyarakat. Dengan demikian, warga yang sedang berolahraga, menyaksikan pertandingan, maupun melakukan aktivitas lainnya di sekitar lokasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengecek sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Pemilihan lokasi pelayanan yang strategis, mudah dijangkau, dan mudah diketahui masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat mobilitas pembayaran pajak daerah. Konsep pelayanan yang mendekatkan petugas kepada Wajib Pajak diharapkan mampu mengurangi hambatan jarak maupun waktu yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, petugas tidak hanya mempersiapkan fasilitas pelayanan yang relatif luas dan nyaman, tetapi juga memilih lokasi yang memiliki tingkat mobilitas warga cukup tinggi. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Langkah tersebut semakin penting mengingat batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru tahun 2026 jatuh pada 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pembayaran agar dapat terhindar dari potensi sanksi administrasi serta menghindari antrean pelayanan pada hari-hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., menyebutkan bahwa layanan pajak keliling dihadirkan di sejumlah lokasi strategis sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memangkas waktu perjalanan masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan dan pelunasan tagihan pajak daerah.

Menurutnya, pendekatan pelayanan langsung ke tengah masyarakat menjadi salah satu strategi untuk membangun kesadaran bahwa membayar pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.

Khusus untuk PBB-P2, kemudahan akses pembayaran diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

Pada posko layanan pajak keliling, petugas juga tidak sebatas menerima pembayaran pajak. Berbagai kebutuhan pelayanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu kesempatan, mulai dari pendaftaran PBB-P2 hingga konsultasi mengenai kewajiban dan administrasi perpajakan.

Dengan konsep pelayanan terpadu tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan penjelasan secara langsung apabila menemukan kendala, perbedaan data, maupun membutuhkan informasi berkaitan dengan kewajiban PBB-P2 yang dimilikinya.

Warga juga dapat memperoleh informasi mengenai berbagai program dan kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah yang telah diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah. Kehadiran petugas secara langsung di lapangan diharapkan membuat masyarakat tidak ragu untuk bertanya dan memperoleh informasi dari sumber pelayanan resmi.

Pelayanan yang interaktif seperti ini menjadi penting karena kepatuhan membayar pajak tidak hanya dibangun melalui kewajiban dan ketentuan administratif, tetapi juga melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

Ketika masyarakat mendapatkan kemudahan akses, informasi yang jelas, serta pelayanan yang cepat dan transparan, kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan tumbuh secara lebih natural. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga memperoleh kepercayaan publik melalui pelayanan yang hadir lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Momentum pelayanan pajak keliling di GOR Bumi Sejahtera juga berlangsung bertepatan dengan semarak perayaan kemerdekaan pada bulan Agustus. Suasana tersebut memberikan warna tersendiri bagi pelayanan publik karena kewajiban membayar pajak dapat ditempatkan dalam semangat kebersamaan dan gotong royong membangun daerah.

Semangat kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui berbagai kegiatan perayaan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan. Salah satunya dengan memenuhi kewajiban membayar pajak daerah secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, membayar pajak menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Pemerintah menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan, sementara masyarakat berkontribusi melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. Hubungan timbal balik inilah yang menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan.

Dengan pelayanan pajak yang semakin interaktif, mudah dijangkau, dan hadir di tengah pusat aktivitas masyarakat, proses pelayanan perpajakan diharapkan terasa lebih cepat, sederhana, dan transparan. Kehadiran layanan keliling juga menjadi bentuk nyata bahwa pemerintah berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, bukan semata menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintahan.

Karena itu, masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan layanan pajak keliling tersebut dengan sebaik-baiknya. Terlebih, waktu pembayaran PBB-P2 semakin mendekati batas akhir pada 31 Agustus 2026.

Jangan menunggu jatuh tempo. Manfaatkan layanan pajak keliling yang hadir di berbagai lokasi strategis untuk mendapatkan informasi, melakukan konsultasi, sekaligus menyelesaikan pembayaran kewajiban pajak daerah.

Pada akhirnya, kepatuhan membayar pajak bukan hanya tentang menyelesaikan sebuah tagihan. Di balik setiap pembayaran pajak terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik. Dari masyarakat yang taat membayar pajak, tumbuh semangat gotong royong untuk membangun Pekanbaru menjadi kota yang semakin maju, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

Tim Humas Bapenda Kota Pekanbaru