Jatuh Tempo PBB Pekanbaru 31 Agustus 2026, Warga Diimbau Segera Bayar
Batas pembayaran PBB-P2 Kota Pekanbaru jatuh pada 31 Agustus 2026. Bapenda mengimbau warga segera membayar PBB dan memanfaatkan layanan keliling serta kanal digital.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru semakin dekat. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP), untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat waktu pembayaran kini memasuki fase akhir. Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan PBB-P2 diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, pembayaran tepat waktu juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan dalam berbagai bentuk pelayanan dan pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, menyebutkan bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Karena itu, seluruh Wajib Pajak yang hingga kini masih memiliki kewajiban pembayaran diminta segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir, kiranya pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB,” ungkapnya, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah. Kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bapenda Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah menyediakan layanan pajak daerah keliling. Kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pelayanan secara langsung.
Layanan keliling tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Terlebih, pembayaran kini sudah memasuki pertengahan Agustus dan batas jatuh tempo semakin dekat, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Melalui layanan keliling, petugas Bapenda Kota Pekanbaru juga secara proaktif mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir pembayaran PBB-P2. Warga dapat mendatangi posko pelayanan terdekat yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pelayanan sekaligus informasi terkait kewajiban pajak daerah.
Langkah jemput bola melalui pelayanan keliling tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan PBB-P2 tidak hanya dilakukan dengan mengingatkan kewajiban masyarakat, tetapi juga dengan menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, dekat, dan cepat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.
Percepatan pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu faktor yang turut menentukan pencapaian penerimaan pajak daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga dimanfaatkan Bapenda Kota Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Masyarakat tidak harus selalu datang secara langsung ke lokasi pelayanan karena pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran digital dan perbankan yang telah tersedia.
Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menyediakan sejumlah pilihan pembayaran PBB-P2 secara online, antara lain melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan semakin beragamnya pilihan kanal pembayaran tersebut, masyarakat dapat menunaikan kewajiban PBB-P2 secara lebih praktis sesuai fasilitas yang tersedia. Digitalisasi pembayaran pajak juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan transaksi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jam pelayanan tatap muka.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mengurangi alasan masyarakat untuk menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Dengan fasilitas pembayaran yang dapat diakses secara digital, kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Bapenda Kota Pekanbaru berharap keberadaan posko layanan pajak daerah keliling serta berbagai kanal pembayaran berbasis digital dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pemerintah tidak ingin masyarakat baru bergerak ketika batas waktu pembayaran sudah berada di penghujung masa jatuh tempo.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diimbau untuk segera mengecek status pembayaran dan menyelesaikan kewajiban sebelum 31 Agustus 2026. Langkah sederhana tersebut sekaligus menjadi bentuk kepatuhan sebagai Wajib Pajak dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
Pada akhirnya, pajak daerah bukan semata-mata persoalan kewajiban membayar kepada pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari hubungan timbal balik antara masyarakat dan daerah. Ketika kewajiban perpajakan dipenuhi secara tertib, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai agenda pelayanan publik dan pembangunan sesuai kewenangan daerah.
Di tengah semakin dekatnya batas jatuh tempo PBB-P2 tahun 2026, Bapenda Kota Pekanbaru kembali mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda pembayaran. Manfaatkan layanan keliling maupun kanal pembayaran digital yang telah tersedia, sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu, mudah, dan tanpa harus menunggu hingga hari-hari terakhir.
Bayar PBB-P2 tepat waktu, hindari keterlambatan, dan jadilah bagian dari masyarakat yang turut menjaga kepatuhan serta mendukung pembangunan Kota Pekanbaru.

























